Sabtu, 19 Juni 2021 10:18

Dilapor Penipuan, Polisi Tahan Kades di Bone

SD, kades di Bone yang ditahan dalam kasus penipuan.
SD, kades di Bone yang ditahan dalam kasus penipuan.

Kades di Bone dilaporkan dalam kasus penipuan. Ia kini ditahan di Polsek Ajangale.

BONE, PEDOMANMEDIA - Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone menahan seorang oknum kepala desa (kades) inisial SD (55) lantaran diduga terlibat kasus penipuan, Jumat (18/6/2021). SD terancam penjara 4 tahun.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra dalam keterangannya menyebutkan, pada tahun 2020, tersangka SD (55) yang juga menjabat sebagai kades di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone memberikan selembar cek senilai Rp130 juta kepada korban IP (47) yang beralamat di Kota Sengkang Kabupaten Wajo, sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.

Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan. Dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek. Korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.

Baca Juga

Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid dalam keterangan menyebutkan, korban melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor SD pada bulan Mei 2021.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan, terhitung hari ini Jumat (18/6/2021), kami menahan yang bersangkutan di Rutan Polsek Ajangale," ungkapnya

Dalam keterangan itu pula disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Muh. Syakir
#Polsek Ajangale #Kades Dilapor Penipuan
Berikan Komentar Anda