Senin, 21 Juni 2021 14:31

Diskominfo Makassar Terima 2 Aduan Hari Pertama PPDB Soal Administrasi

Diskominfo Makassar saat memantu PPDB jalur zonasi hari pertama di Balaikota.
Diskominfo Makassar saat memantu PPDB jalur zonasi hari pertama di Balaikota.

Saat ini, pendaftar yang mengakses situs PPDB secara bersamaan di hari pertama, sebanyak 1.235 orang. Jumlah ini sewaktu-waktu berubah dan akan naik terus di hari pertama pendaftaran.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Makassar menerima dua aduan di hari pertama pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SD dan SMP di Kota Makassar. Aduan tersebut terkait data yang tidak terupdate di alamat pendaftar.

"Yang bersangkutan yang tidak mengupdate data tempat tinggal barunya. Yang kedua, mengenai kinerja tata kelola bersama disdik, tapi semua aman kita akan pantau terus secara transparan," ungkap Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo Makassar Denny Hidayat, Senin (21/6/2021).

Saat ini, pendaftar yang mengakses situs PPDB secara bersamaan di hari pertama, sebanyak 1.235 orang. Jumlah ini sewaktu-waktu berubah dan akan naik terus di hari pertama pendaftaran.

Baca Juga

"Maksimal 60 ribu orang yang bisa akses secara bersamaan," terangnya.

Sementara itu, Kadisdukcapul Makassar Aryati Puspasari mengatakan, data yang ditanam dari sistem PPDB adalah data konsolidasi bersih dari data tahun 2020.

Ia mengatakan, kebanyakan masyarakat mengubah alamat KK di tahun 2021, otomatis tidak akan terekam di dapodik pada PPDB, sebab alamat yang terekam adalah KK pada tahun 2020.

"Bisa jadi data itu sudah dicapture saat data itu ditanamkan di distem PPDB karena ada juknis data yang ditanam di PPDB adalah satu tahun sebelumnya. Bisa juga dia tidak update, dia sudah pindah tapi dia tidak ubah datanya di dapodik, data dapodik disitukan sudah jelas alamatnya," bebernya.

Ia mengatakan, kebijakan ini tergantung dari Dinas Pendidikan, jika pendaftar pindah setelah data itu dicapture di sistem maka dia tidak lolos zonasi.

"Data di Dukcapil itu terupdate setiap saat, hanya persoalanya yang dicapture di dalam sistem itu harus satu tahun sebelumnya, sesuai Juknis," katanya.

"Jadi data yang kami serahkan di disdik adalah kondisi penduduk 1 tahun sebelumnya dimana berlokasi kapan dia melakukan perpindahan stetelah kami capture maka pasti tidak terbaca karena tidak terekam disitu. data PPDB itu sudah dikancing 1 tahun sebelumnya," pungkasnya.

Editor : Jusrianto
#Diskominfo Makassar #PPDB
Berikan Komentar Anda