Jusrianto : Senin, 21 Juni 2021 22:12
Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Hairil Akmad.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa akta hibah usai kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada 15 April lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Andi Hairil Akmad mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Isman Lewa, karena diakuinya Jaksa Penunut Umum (JPU) telah menerima salinan putusan perkara itu.

"Bahkan JPU sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Isman Lewa), dan apabila nantinya pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, tentunya JPU akan melakukan penjemputan paksa" kata Hairil.

Hairil mengatakan, dalam perkara ini, pelaku sebenarnya divonis bersalah dan mendapatkan hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Makassar tingkat pertama.

Terpidana Isman Lewa sebelumnya sempat dinyatakan bebas, namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut yang telah mencederai penegakan hukum.

Selaku perwakilan dan sekaligus pihak Korban, Daniel Sjaifuddin Lewa mengatakan, terpidana Isman Lewa telah dinyatakan bersalah pada tingkat pertama sesuai Putusan PN Makassar No. 1228/Pid.B/2020/PN.Mks.

Namun saat banding dia kemudian dinyatakan bebas sesuai Putusan PT Makassar No. 660/PID/2020/PT.MKS, meski begitu pada tingkat kasasi MA kemudian membatalkan putusan banding PT Makassar.

Isman kemudian dinyatakan bersalah atas perbuatan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.

Karenanya, Daniel berharap Kejari Makassar dapat segera mengambil sikap yang saat ini belum melakukan eksekusi putusan perkara MA nomor registrasi 419 K/Pid/2021 tertanggal 15 April 2021.