Muh. Syakir : Senin, 28 Juni 2021 16:10
Penny Lukito

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi kesiapan melakukan uji klinis terhadap Ivermectin yang disiapkan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia.

"Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sudah dilakukan. Dalam rangka akan menjadi obat Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Disebutkan Penny, saat ini BPOM sudah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Uji klinis akan dilakukan sesuai standar dan metode yang valid.

Penny mengingatkan bahwa Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter. BPOM sendiri sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin. Namun bukan sebagai obat Corona.  Tapi obat cacing.

"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tandas Penny.

Uji klinis Ivermectin akan dilakukan di delapan rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta. Uji klinis belum diketahui akan memakan waktu berapa lama. 

Penny mengatakan, semua tergantung validitas dan kesiapan. Ia berharap uji klinis ini memberikan hasil yang positif bagi upaya penanggulangan Corona di Tanah Air.