Jusrianto : Senin, 28 Juni 2021 17:38
Pelaku jambret saat diamankan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Opsnal Resmob Polsek Mamajang meringkus pelaku kasus pencurian dan kekerasan (jambret) yang sempat viral di Sosmed. Pelaku merupakan DPO sudah setahun.

Pelaku Ardi (27) melakukan aksinya terhadap seorang wanita bernama Intan (26) di Jalan Mawas V, Kota Makassar, Senin (28/6/2021).

Staf Humas Polsek Mamajang Bripda Andi mengatakan, awalnya korban sementara berjalan kaki di Jalan Mawas V menuju penjual bakso tenda biru dengan tujuan makan. Pada saat berjalan korban memegang HP dengan tangan kanannya.

Tiba tiba pelaku mengendarai sepeda motor yamaha X-Ride warna hitam dari arah belakang lalu menyambar HP korban merek Iphone 6s.

"Pelaku diamankan di Jalan Sunu, saat lagi santai duduk dengan teman temannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4.500.000," ungkapnya.

Pelaku sementara diamankan di Polsek Mamajang dan pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.