MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Disudutkan dan diakui terlibat aktif mengajukan suap pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, terdakwa Agung Sucipto dan tim pengacaranya urung melawan. Saksi a de charge (meringankan) serta saksi ahli tidak akan diajukan dalam sidang lanjutan, Kamis siang ini.
Pengacara Agung, M Nursal mengatakan tidak diajukannya saksi ad charge dan saksi ahli oleh tim pengacara kontraktor Bulukumba itu didasari atas keinginan kliennya.
"Itu dilakukan sesuai keinginan klien kami. Dimana harapannya agar persidangan bisa selesai dengan cepat," ungkap Nursal.
Lebih lanjut Nursal mengatakan sejak awal sidang pihaknya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Agung Sucipto akan konsisten untuk koperatif. Sehingga itu juga menjadi alasan mengapa saksi ad charge tidak diajukan.
"Kenapa seperti itu karena dari awal kita sudah sampaikan bahwa mulai dari proses penyidikan sampai dengan persidangan berjalan itu kita akan koperatif. Makanya sekarang itu juga klien kami tunjukkan," ujarnya.
Selain itu Nursal mengatakan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk meringankan Agung sebenarnya sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan KPK.
"Sebenarnya untuk poin saksi a de charge kita, itu kan sebenarnya sudah disampaikan saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan KPK. Misalnya fakta bahwa proses lelang proyek itu ternyata diakui saksi sudah sesuai syarat tender. Dan nyatanya oleh Pak Gub Nurdin Abdullah diakui bahwa hasil pekerjaan Agung juga kan ternyata bagus. Saking bagusnya, proyek itu tidak butuh biaya perawatan," ujarnya.
Diketahui sidang lanjutan yang diagendakan pada Kamis 1 Juli hari ini akan digelar lebih lambat, sekira pukul 14.00 WITA dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agung Sucipto.
BERITA TERKAIT
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA
-
Sidang Lanjutan NA, Keterangan Saksi Berbeda: Uang Rp1 M Dalam Kardus Berubah Jadi Beras
-
Sidang Lanjutan NA dan Edy Rahmat, KPK Hadirkan 6 Pengusaha Diduga Turut Memberi Uang
-
Kontraktor Feri Tanriadi dan NA Saling Tuding, Pengacara Curigai Keterangan Saksi