Sidang NA Bakal Digelar di Makassar, KPK Tinggal Tunggu Fatwa MA
MA akan menjadi penentu, sidang NA akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar ataukah di Jakarta.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang pembuktian kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah diprediksi akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, KPK masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK M Asri Irwan menyakini kemungkinan mantan Bupati Bantaeng itu menjalani sidang di Makassar mencapai angka 50 persen.
Masalah kemanan dan kondusifitas sudah dipetakan, bahkan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan, KPK sejauh ini sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dari Kepolisian Polda Sulsel.
"Aspek keamanannya saya pikir kan ada aparat setempat, ada kepolisian. Kita sudah koordinasi soal itu dengan kepolisian. Jadi yah sidang di Makassar sekarang ini menurut saya bisa fifti-fifti," ujarnya.
Asri mengungkap, KPK dalam waktu dekat sudah bisa melakukan pelimpahan berkas perkara Nurdin, namun begitu, karena belum jelas pengadilannya yang mana. Asri mengaku pihaknya masih menunggu fatwa Mahkamah Agung.
"Kita dalam waktu dekat ini sudah akan melakukan pelimpahan berkas perkaranya (NA). Berkasnya sudah lengkap. Hanya saja kita limpahkan ke pengadilan mana, kita masih menunggu keluarnya fatwa MA," sebutnya.
MA kata Asri sejauh ini akan menjadi penentu, sidang NA akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar ataukah di Jakarta.
"Saya kira semuanya sama saja, kalaupun di Jakarta kan sidang sekarang sudah bisa online. Tapi, kalau juga pertimbangannya di Makassar, yah kan ada pihak Kepolisian," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
