MAKASSAR PEDOMANMEDIA - 20 orang TKA Tiongkok yang masuk melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat masa PPKM Jawa-Bali pada Sabtu 3 Juli lalu belakangan tetap mendapatkan izin dari Imigrasi Makassar.
Mereka yang sengaja didatangkan oleh perusahaan nikel bernama PT Huady Nickel Alloy itu oleh Imigrasi Makassar diizinkan untuk tetap tinggal di Bantaeng sampai 30 hari ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agung Winarto mengatakan diberikannya izin tersebut pada 20 TKA itu, memang didasarkan atas beberapa alasan, termasuk karena 20 orang itu akan bekerja untuk proyek strategis nasional.
Agung mengungkap pada dasarnya sesuai dengan peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru, bagi TKA yang datang untuk berkerja dalam proyek strategis nasional memang mendapat pengecualian.
"Aturan itu mengecualikan orang asing yang masuk dengan tujuan esensial, salah satunya adalah datang untuk bekerja dalam proyek strategis nasional. Dan sesuai dengan dokumen mereka, 20 orang TKA itu memang akan bekerja dalam proyek yang dimaksud," pungkasnya.