Jusrianto : Rabu, 07 Juli 2021 19:35
Kejari Makassar saat merilis tersangka kasus dugaan Pungli Kanre Rong.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di Kanre Rong, Lapangan Karebosi yang diduga dilakukan Kepala UPTD Muhammad Said memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Makassar yang sejak awal menangani perkara tersebut telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansyah Akbar mengatakan perkara itu tinggal menunggu penetapan hakim. Kasus itu kata Dia telah dilimpahkan beberapa pekan lalu oleh bidang pidana khusus Kejari dan saat ini hanya menunggu penetapan jadwal sidang.

"Sudah dilimpahkan. Kita sudah menyusun dakwaan dan mudah-mudahan dalam pekan ini penetapan jadwal sidang sudah keluar," ungkapnya, Rabu (7/7/2021).

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan dalam kasus ini, ada beberapa hal yang diduga dilakukan tersangka.

"Pertama, tersangka diduga telah mengalihkan kurang lebih 31 kios/Lods, dan menyewakan kios/Lods tersebut secara tidak sah dan diduga menyalahi perda," ujarnya saat konferensi pers penetapan tersangka 8 Mei lalu.

Tidak hanya itu Kata Sundari, tersangka juga diduga telah menerima uang yang diduga hasil pungutan liar sekitar Rp190 juta.