Top Sepekan: Theofilus Salah Bayar Lahan Bandara, Saat Pemkab Enrekang Keok di MA

MA menolak gugatan Pemkab Enrekang terkait sengketa informasi publik. Berita ini menempati rating tertinggi setelah kisruh Bandara Toraja
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kisruh pembebasan lahan Bandara Toraja menempati rating pembaca tertinggi pekan ini di PEDOMANMEDIA. Diikuti oleh kekalahan Pemkab Enrekang atas kasus sengketa informasi publik di MA.
Dua berita ini mendapat perhatian besar dari publik. Pasalnya dua kasus ini memiliki interest yang sama. Yakni melibatkan perseteruan antara birokrasi dengan rakyat.
Kasus Bandara Toraja mencuat setelah ahli waris dari pemilik lahan Bandara Toraja Puang Mengkendek, Kartika Andilolo membantah pernyataan Kepala Bandara Toraja Anas Labakara yang menyatakan telah membayar lunas ganti rugi lahan Bandara Toraja. Kartika mengklaim Pemda Tana Toraja salah bayar.
Kartika menjelaskan bahwa pihak Pemda Tator membayar ganti rugi lahan tersebut pada masyarakat yang tinggal di sekitar lahan yang bukan pemilik lahan.
"Masyarakat di situ aja biar dibeli Rp5.000 per meter juga mereka iya. Kan dipikirnya udah dapat tempat tinggal gratis dapat duit gratis pula," terangnya.
Kartika mengatakan sebelumnya pembangunan bandara tersebut mandek sekitar 4 atau 6 tahun, karena persoalan salah bayar. Saat itu Theofilus Allorerung yang menjabat bupati.
"Pada saat proses hukum, kami menang di Pengadilan Negeri, kemudian Pemda banding ke Pengadilan Tinggi dan kami juga menang. Kemudian Pemda banding lagi ke Mahkamah Agung, kami menang. Itu sudah inkrah," ujarnya.
Kartika mengatakan di dalam putusan MA itu tertulis jelas Pemda harus membayar ke ahli waris Rp10 miliar sekian.
"Pemda memang bayar tapi cuma bayar sekitar Rp 5,2 miliar. Di mana sebenarnya Pemda tidak bisa keluarkan uang sebanyak 2 kali. Pemda tidak mau ketahuan kalau dia salah bayar. Di situlah celahnya kami menuntut," ungkapnya.
"Di sini saya punya putusan A1, pada saat pembebasan lahan Bandara itu, bupatinya itu Pak Theo. Itu adalah salah satu camat ada kasih uang ke pejabat Rp 2 miliar waktu turun itu pembebasan lahan," tambahnya.
Sehari sebelumnya Kepala Bandara Toraja Anas Labakara membantah ganti rugi lahan Bandara Toraja belum dibayarkan. Sebelumnya, ganti rugi tersebut dipertanyakan oleh pihak Frans Rimbun Andilolo dkk.
"Silakan ke pemda bu, kan sudah dibayar semua. Semua Ada dokumennya," ungkap Anas melalui via Whatsappnya, Senin (5/7/2021).
Anas menjelaskan pihaknya tidak pernah menyerobot lahan Bandara Toraja. Kata dia, di lokasi warga sendiri yang potong pohonnya.
"Mereka yang tanam mereka juga yang potong. Dan warga senang lahannya jadi Bandara. Mereka sudah mengambil ganti rugi dari Pemda Toraja," ujarnya.
"Tanah bandara sudah dibayar lunas, cuman ada yg keberatan. Jadi sementara diproses. Tapi untuk pelayanan umum, bandara tetap operasi," tambahnya.
Frans Rimbun Andilolo dkk melalui kuasa hukumnya Anthonius T Tulak melaporkan Kepala Bandara Toraja Anas Labakara ke Polres Tana Toraja, 30 Juni 2021 lalu. Frans melaporkan Anas terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dalam laporannya, Frans Rimbun Andilolo dkk meminta kepolisian menghentikan aktivitas di lahan tersebut sebelum dibayar lunas.
Kuasa hukum Frans, Anthonius menjelaskan tanah yang dijadikan Bandara Toraja adalah sebagian tanah milik kliennya berdasarkan putusan No.59/Pdt.G/2011/PN. Mkl Jo Putusan No.20/Pdt/2012/PT. Mks Jo Putusan No.207K/Pdt/2012.
"Harga tanah sebagai ganti rugi pelepasan hak atas tanah tersebut sampai saat ini belum dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Itulah sebabnya sampai saat ini klien kami belum pernah menandatangani pelepasan hak atas tanah tersebut. Namun pembangunan Bandara Toraja berjalan terus dan hampir selesai," ungkapnya dalam laporannya.
Selain itu, Anthonius juga mengatakan luas tanah kliennya yang dijadikan Bandara Toraja tidak diketahui berapa luasnya yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Sebab perjalanan pembangunan Bandara Toraja tidak pernah melibatkan kliennya di lapangan.
"Sekalipun klien kami belum dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja tetapi di lapangan saudara Anas Labakara sebagai Kepala Bandara Toraja tetap melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan tanah milik lain kami untuk kepentingan Bandara Toraja. Atas tindakan dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum sangat merugikan klien kami," tambahnya.
Pemkab Enrekang juga Kalah di PTUN dan KIP
Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Enrekang Muslimin Bando terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN). Sebelumnya Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.
"Perjuangan PPKN ini demi sebuah keterbukaan informasi publik dan Penegakan Hukum UU No 14 Tahun 2008. Dan kemenangan di MK adalah kemenangan untuk keadilan," ujar
Patar Sihotang, Ketua Umum PPKN Pusat, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
PPKN kata Patar adalah representasi rakyat. PPKN berani melawan Pemkab Enrekang demi mewujudkan keterbukaan publik. Meski harus melewati perjuangan alot lebih dari dua tahun.
Sengketa panjang antara Pemkab Enrekang versus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) adalah buntut dari kisruh informasi publik tahun 2020 lalu. Di mana PPKN merasa keberatan dengan sikap Pemkab Enrekang yang tertutup soal pengelolaan keuangan.
Saat itu PPKN meminta informasi terkait pengelolaan keuangan. Namun ditolak Pemkab. PPKN lalu melayangkan keberatan.
Pemkab Enrekang telah dua kali digugat. Yakni melalui Komisi Informasi dan PTUN. Dua gugatan ini dimenangkan PPKN. Namun Pemkab Enrekang tetap menolak menjalankan putusan dua lembaga itu.
Mereka lalu mengajukan banding. Akhirnya MA menolak gugatan pemkab.
Sebelumnya, sikap Pemkab Enrekang yang kukuh menolak menjalankan putusan KIP dan PTUN mendapat reaksi luas dari masyarakat. Pemkab dinilai tidak taat hukum dan lebih mengedepankan ego sebagai penguasa.
Salah satu aktivis antikorupsi, Rahmawati Karim mengatakan, tidak seharusnya terjadi sengketa informasi publik di Kabupaten Enrekang. Sebab 13 tahun yang lalu negara telah menyiapkan regulasi kewajiban bagi pemerintah mengelola daerah dengan transparan lewat UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Tapi faktanya implementasi keterbukaan informasi masih memiliki tantangan berat. Pemkab Enrekang seharusnya tunduk dan melaksanakan amanah UU ini jika masyarakat sipil membutuhkan," kata Rahmawati, beberapa waktu lalu.
Bahkan kata dia, tanpa diminta, pemerintah wajib menyiapkan informasi yang mudah diakses pengguna layanan publik. Bukan sebaliknya, justru pemerintah menolak membuka akses dokumen publik yang dimohonkan masyarakat sipil.
"Apalagi dokumen tersebut telah dinyatakan terbuka yang dapat diakses publik berdasarkan putusan KIP Sulsel dan PTUN Makassar," terang Rahmawati.
Dikatakan Rahmawati, transparansi pengelolaan keuangan salah satu cara mencegah korupsi. Tapi jika publik sulit mengakses dokumen publik dalam pemerintahan maka potensi terjadinya korupsi sangat mungkin karena pengelolaannya secara tertutup.
Ia menjelaskan, kondisi buruknya keterbukaan informasi publik di Enrekang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil agar tetap berjuang hingga memastikan implementasi UU berjalan sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi.
Kembali ke Patar. Ia menjelaskan, pertarungan panjang ini memberi gambaran bagaimana kesombongan dan ego Pemkab Enrekang telah roboh. Dia melawan rakyatnya dengan menggunakan uang rakyat.
"Dan hukum merobohkan kesombongan dan ego penguasa. Ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin negeri ini agar benar benar mematuhi hak hak konstitusi rakyat. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohin oleh birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya," tegas Patar.
Patar menjelaskan, bahwa Bupati Enrekang mengugat PPKN ke Mahkamah Agung berawal dari informasi masyarakat soal dugaan penyimpangan penggunaan APBD Tahun 2018 pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di 10 dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang. Atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Investigasi PKN yang dijabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal dalam hal ini antara lain dokumen kontrak dan rencana anggaran biaya dalam melaksanakan investigasi lapangan guna mencari bahan-bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan.
Akhirnya PPKN meminta data penggunaan anggaran di SKPD. namun ditolak pemkab.
Sampai 10 hari permintaan tidak direspons oleh pemkab. PPKN lalu melayangkan gugatan ke KIP. Putusan KIP memenangkan PPKN.
Ternyata Bupati Enrekang tidak menerima putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN. Sehingga Bupati menggugat PKN ke PTUN Makassar Sulawesi Selatan. Di PTUN, Pemkab Enrekang kembali kalah.
Sebelum ada putusan MA, Kadis Infokom Kabupaten Enrekang Hasbar beralasan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi daerah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepada daerah agar terbuka secara informasi. Tetapi daerah itu juga ingin memilah karena ada aturan bahwa informasi yang sifatnya wajib diinformasikan dan jika tidak di informasikan maka akan dikenakan pidana. Tetapi ada juga pasal yang mengatakan informasi itu dikecualikan dan tetap diberikan maka akan dikenakan pidana.
"Olehnya itu kami menganggap bahwa data dan dokumen yang diminta oleh LSM PKN sebahagian informasi yang dikecualikan maka kami ingin menguji di Mahkamah Agung. Mengenai putusan KIP dan PTUN Makassar itu belum inkrah sebab kami banding," jelas Hasbar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5