Usai Jerat Kades, Polisi Dalami Peran Bendahara Desa Kindang Bulukumba
Polisi menegaskan, Bendahara pada kasus ini sudah diperiksa. Hanya saja, tergantung ke alat bukti dan niat jahat.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba bakal mendalami peran Bendahara Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Sebelumnya, Kades Kindang NR, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, pada April 2021 melalui gelar perkara di Polda Sulsel.
"Yang namanya SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), pasti bendahara tahu. Cuma niat jahat dan keterlibatannya, baru kita mau dalami" kata Kanit Tipidkor Sat Reksrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Jumat (16/7/2021).
"Untuk sementara tidak ada lagi yang akan diperiksa. Kecuali nanti ketika penelitian Jaksa. Jadi nanti diliat," tambahnya.
Meski begitu, dia membeberkan bahwa bendahara pada kasus ini sudah dieriksa. Hanya saja, tergantung ke alat bukti dan niat jahat.
"Seperti apa peran bendahara, nanti kita liat di perkembangan selanjutnya," kata Ipda Muhammad Ali.
Dia menuturkan, pemeriksaan kepada tersangka sudah rampung. Sisa pemberkasan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan, maka pihaknya melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di rutan Mapolres Bulukumba.
"Yang jelas waktu di kami itu kan, penahanan 20 hari. Kalau kasusnya belum rampung, kami akan perpanjang 40 hari. Kemudian 30 hari dua kali ke pengadilan. Jadi ada 120 hari ke depan, maksimal kami harus lengkapi baru limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Ali menambahkan, meski belum sampai ke batas 120 hari, pihaknya mengupayakan agar secepatnya melakukan pelimpahan ke Kejaksaan
"Lebih cepat lebih bagus sehingga ketika ada aduan lain, kita bisa fokus," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Kindang. Tersangka diperiksa pada Rabu, dari pukul 18.30 hingga 21.30 Wita.
"Yang bersangkutan kita cecar 41 pertanyaan. Itu berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana desa. Kemudian kita sandingkan dengan fakta yang dilakukan," kata Ali.
