Minggu, 18 Juli 2021 15:02

Plt Gubernur Sulsel Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

SE dengan nomor surat 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan ditandatangi langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan idul adha. Dimana, ia memperbolehkan masyarakat Sulsel melaksanakan salat idul adha di masjid maupun di lapangan terbuka.

SE dengan nomor surat 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan ditandatangi langsung oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Berikut beberapa poin penting yang disampikan dalam SE tersebut:

Baca Juga

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.

2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan (jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30%), kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro) maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021.

"Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," demikian penutup SE tersebut.

Editor : Jusrianto
#Pemprov Sulsel #Salat Idul Adha
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer