MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala UPTD Kanre Rong Muhammad Said didakwa 5 tahun penjara.
Kasus yang bermula dari adanya dugaan pungli itu belakangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan tiga pasal (alternatif), yakni pasal 12 huruf e, pasal 13 serta pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Digelar di Pengadilan Negeri Makassar, JPU menilai M Said telah menerima suap dan gratifikasi dari pengelolaan UPTD Kanre Rong.
"Bahwa terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, pasal 12 e pasal 13 serta pasal 11 Undang-undang Topikor," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar Syamsurezky SH MH mengatakan, pekan depan pihak JPU sudah akan memasuki pembuktian.
"Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk membuktikan perkara tersebut. Pekan depan sudah masuk pembuktian," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Rezky itu mengatakan, kasus Kanre Rong ini oleh JPU akan dibuktikan unsur pasalnya, olehnya ada tiga pasal yang diterapkan.
"Jadi tunggu pembuktiannya saja dulu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Makassar dalam rilis perkara kasus ini mengatakan, ada beberapa hal yang diduga dilakukan tersangka.
"Pertama, tersangka diduga telah mengalihkan kurang lebih 31 kios/Lods, dan menyewakan kios/Lods tersebut secara tidak sah dan diduga menyalahi perda," ujar Rezky.
Tidak hanya itu, kata dia, tersangka juga diduga telah menerima uang sekitar Rp190 juta.
BERITA TERKAIT
-
Petinggi KONI Makassar dan Seorang Profesor Diperiksa Maraton Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot
-
Ketua KONI Makassar Diperiksa Kejari Terkait Pengelolaan Dana Hibah
-
Beredar Video Keributan Kejari Makassar Diduga Ikut Menahan Anak 5 Tahun Seorang Terdakwa Wanita di Sel
-
Terjerat Kasus Korupsi Rp7 M, Kadis Perpustakaan Makassar Tenri Palallo Ditahan
-
BREAKING NEWS: Kejari Makassar Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung