Soal Pembangunan Jembatan Malango, Ombas: Segera Lakukan Sosialisasi ke Warga Terdampak
Untuk pembangunannya akan dilakukan oleh Pemprov Sulsel, sementara Pemkab Torut hanya sampai pembebasan lahan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang meminta lurah, camat, BPN, Dinas PUPR agar segera melakukan sosialisasi ke warga yang terdampak pembangunan Jembatan Kembar Malango'.
Hal ini disampaikan Yohanis Bassang saat memimpin rapat koordinasi di ruang pola Kantor Gabungan Dinas, Marante, Senin, 26 Juli 2021.
"Untuk Stakeholder terkait dari camat, lurah, Pertanahan, Dinas PUPR agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang rumahnya terkena imbas pembangunan jembatan kembar Malango'," ungkap Yohanis Bassang.
Ombas sapaannya juga m mengungkapkan bahwa pembangunan Jembatan Kembar Malango merupakan program super prioritas.
"Pembangunan jembatan ini merupakan program super prioritas. Dengan adanya jembatan ini, kemacetan di sekitar Malango dapat diatasi. Setelah sosialisasi nantinya, kita akan memanggil stakeholder terkait untuk menilai dengan benar berapa harga tanah dan rumah yang terkena imbasnya, sehingga pemerintah dapat mengganti untung," bebernya.
"Untuk pembangunannya akan dilakukan oleh Pemprov Sulsel, sementara Pemkab Torut hanya sampai pembebasan lahan," tambah Ombas.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menuturkan pentingnya pembangunan Jembatan Malango demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran berlalu lintas.
"Ada beberapa alasan mengapa jembatan di malango perlu dibenahi antara lain, mengingat usianya sudah tua dan bisa membahayakan bagi masyarakat yang melintas disekitar jembatan malango' tersebut dan selama ini du malango sering terjadi kemacetan akibat kondisi jembatan yang kecil," katanya.
Dedi sapaannya juga mengingatkan bahwa proses pembebasan lahan nantinya jangan sampai ganti rugi tetapi ganti untung.
"Sehingga tugas Pemkab adalah bagaimana melakukan pembebasan lahan disekitar lokasi dengan metode yang di utarakan bapak Bupati ialah ganti untung bukan ganti rugi yang dapat memberatkan warga yang terkena imbas pembebasan lahan," tutupnya.
Tampak dalam rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rede Roni Bare, perwakilan dari Pertanahan Toraja Utara, Camat dan Lurah dari Rantepao dan Tallunglipu serta dinas terkait.