Menkeu Bebaskan Pajak Sewa Toko Pedagang Eceran 3 Bulan
Pedagang eceran bisa bernapas lega, PPN yang bisanya dikenakan pemerintah untuk penyewaan toko, lods dan bangunan kedepan akan ditanggung pemerintah selama 3 bulan, terhitung Agustus hingga Oktober mendatang
JAKARTA, PEDOMAN MEDIA - Beragam upaya dilakukan agar kondisi ekonomi terus bertumbuh, teranyar pasca PPKM IV diperpanjang, Kementerian keuangan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi para pedagang eceran, selama 3 bulan dimulai Agustus hingga Oktober 2021.
Kebijakan yang membawa angin segar bagi para pedagang kecil tersebut memang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.
Mengutip aturan itu, diketahui Menkeu Sri Mulyani memberi kelonggaran tersebut tidak lain dalam rangka menjaga pedagang eceran dari dampak ekonomi pandemi Covid-19 yang saat ini masih saja meneror warga.
"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka dipandang perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," demikian bunyi aturan tersebut.
Lebih lanjut, terkait batasan dalam aturan tersebut juga diperjelas, khususnya terkait ruang, bangunan yang dimaksud adalah ruangan atau bangunan toko atau gerai yang berdiri sendiri, atau berada di pusat perbelanjaan, mall, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, atau toko bangunan pada fasilitas transportasi serta pasar rakyat.
Untuk realisasi kebijakan ini, diketahui juga PPN yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemerintah. Dimana nantinya pemerintah yang akan membayarkan pajak tersebut terhitung 3 Agustus hingga 9 Agustus.
Olehnya siapapun pedagang yang tergolong menjadi pengecer akhir baik di gerai, toko, pasar hingga mall tentunya akan menyambut gembira kebijakan ini.
