Jusrianto : Senin, 09 Agustus 2021 12:33
Ilustrasi Buronan. (INT)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Makassar didesak warga untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana kasus keterangan palsu akta otentik bernama Isman Lewa.

Warga yang juga merupakan korban, Daniel mengatakan, pelaku selama ini sudah bebas berkeliaran sehingga penting bagi Kejaksaan untuk mengeluarkan surat DPO.

"Dengan adanya surat DPO tersebut, itu diharapkan dapat dijadikan dasar bagi pihak aparat yang lainnya untuk menangkap terpidana ini yang kesehariannya masih berkeliaran di kota Makassar," harap Daniel.

Daniel menuturkan, pelaku Isman Lewa memang sepertinya disokong mafia hukum, mengingat sebelumnya dalam perjuangannya dalam kasus ini, Isman sempat bebas pada tingkatan kasasi di Pengadilan Tinggi.

"Saya menduga Isman ini disokong mafia hukum, untungnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi," ujar Daniel.

Diketahui Isman dinyatakan bersalah atas perbuatan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar. 

Menurut korban dalam perkara ini Daniel S Lewa, Kejari Makassar tidak mampu melakukan eksekusi terhadap terpidana Isman yang merupakan residivis, karena dapat diduga di backup oleh mafia hukum yang berkeliaran di kota Makassar.

Sebagaimana keterangan yang meyakinkan dari Kasi Pidum Makassar Juni 2021 yang menyatakan, Kejari selaku eksekutor pasti melakukan eksekusi terhadap setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct).

"Akan tetapi ucapan Kasipidum tersebut ternyata hanya omongan belaka, oleh karena hingga saat ini tidak ada proses hukum yang dilakukannya," ucap Daniel, Senin (9/8/2021).