Warga di Lalonggasumeeto Konawe Diduga Timbun Solar Tanpa Izin
Ketua Umum Aliansi Pemuda Sultra kerap disapa Andri mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus penimbunan Solar tersebut kepada pihak yang berwajib.
KENDARI, PEDOMANMEDIA - Salah satu rumah di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe diduga dijadikan tempat penampungan/penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penampungan itu diduga tidak memiliki izin.
Pasalnya, jarak antara penampungan Solar tersebut dengan Polsek Lalonggasumeeto sangat dekat, namun tidak dapat ditindaklanjuti terkait penampungan BBM jenis Solar Industri dan Black Market tanpa izin.
Salah satu anggota pekerja di tempat penampungan Solar tersebut saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa BBM tersebut adalah jenis Solar. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa semua jerigen tersebut terisi dengan BBM jenis Solar.
“Iya ini Solar, itu juga tower ada isinya Solar,” ujar salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, Sabtu, (21/8/2021).
Setelah media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Lalonggasumeeto, namun Kapolsek tidak sedang ada d ikantor. Menurut anggota pihak kepolisian yang sedang berada di kantor dan tidak diketahui namanya mengatakan bahwa pihak Polsek Lalonggasumeeto tidak berwenang, disini tidak ada penindakan, karena bagian tersebut adalah ranahnya pihak Tipiter Polres Kendari.
Selain itu, pihak kepolisian Polsek Lalonggasumeeto juga menyarankan, jika terdapat temuan silahkan ambil bukti-bukti dokumentasinya agar dilaporkan ke pihak Tipiter Polres Kendari.
“Kita disini tidak ada penindakan, karena itu bagian dari ranahnya Tipiter Polres Kendari. Tetapi kita sarankan, silahkan ambil dokumentasi bukti-buktinya kalau memang ada kita dapatkan kita laporkan ke Tipiter Polres Kendari. Biar Tipiter Polres Kendari yang sikat semua,” ujar anggota polisi yang tidak diketahui namanya itu.
Kemudian media ini menuju rumah kediaman pemilik penampungan BBM jenis Solar Industri dan Black Market (BM) yang diduga tidak memiliki izin. Setelah berada di rumah kediaman, media ini bersama rekan aliansi bertemu dengan pemilik Solar, sebut saja atas nama Ardan.
Kemudian itu saat di konfirmasi terkait penampungan BBM jenis Solar tersebut, Ardan mengakui bahwa usahanya itu tidak memiliki izin dan itu sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Ardan juga membenarkan bahwa BBM tersebut adalah jenis Solar Industri dan BBM jenis Black Market (BM).
“Saya tahu masalah aturan dan saya tidak mau melanggar undang-undang. Kalau masalah izin untuk sementara masih dalam pengurusan. Dan usaha saya ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,” ucap Ardan.
Selain itu, Ardan juga membeberkan bahwa ia sering didatangi oleh pihak LSM bahkan Wartawan, walaupun Ardan tidak menyebutkan nama Lembaga LSM dan Wartawan tersebut.
Tak hannya itu, Ardan juga menyatakan kalau tangki minyaknya pernah ditahan dan ditangkap oleh wartawan, tetapi saat itu ia hanya serahkan jika memang ditangkap, nanti pihaknya berurusan dengan Tipiter Polres.
“Saya sudah sering kali di datangi sama LSM dan wartawan. Bahkan pernah itu ada Solarku 1 tangki ditahan sama wartawan. Dia cuman datang saja disini, dia katakan kalau solar saya ditahan. Saya katakan silahkan kita bawah dan silahkan tahan, nanti di sana kita selesaikan,” ungkap Ardan.
Ketua Umum Aliansi Pemuda Sultra kerap disapa Andri mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus penimbunan Solar tersebut kepada pihak yang berwajib serta melakukan demonstrasi di kantor Polres Kendari agar oknum tersebut mendapat efek jera, serta aktivitas penimbunan ilegal tersebut agar segera di hentikan.
“Terkait kasus penimbunan Solar yang tidak memiliki izin, kita akan laporkan secara resmi dan demonstrasi, agar oknum pelaku tersebut segera di proses dan segera dihentikan aktivitas usahanya yang tidak memiliki izin,” pungkas Andri.
Penulis: Edy
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
