Soal Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Konawe, Polda Sultra Diminta tak Tinggal Diam
Anehnya, aktivitas penampungan solar tanpa izin itu dibiarkan hingga kurang lebih 2 tahun ini bebas beraktivitas.
KENDARI, PEDOMANMEDIA - Polda Sultra diminta menindak tegas terkait penimbunan solar ilegal di Desa Lalonggasumeeto, Konawe. Penimbunan tersebut diduga tidak memilik izin.
Bahkan diduga ada oknum yang bermain. Pasalnya, tangki solar tersebut, diduga ilegal sempat ditangkap, namun sudah diloloskan. Pemilik Solar tersebut mengakui hal itu.
Humas JPKP Nasional, Manton menjelaskan ada oknum yang membebaskan tangki minyak solar yang saat itu ditangkap.
Selain itu, Manton juga membeberkan saat kejadian penangkapan tangki solar milik Ardan, diduga ada oknum wartawan inisial AP yang datang ke rumah kediamannya yang menyampaikan bahwa tangki minyaknya telah ditangkap dan ditahan di Tipidter Polres Kendari.
"Atas dasar itu, saya menduga ada oknum-oknum tersebut telah bekerjasama, sehingga tangki minyak tersebut dibebaskan," ucap Manton.
Anehnya, aktivitas penampungan solar tanpa izin itu dibiarkan hingga kurang lebih 2 tahun ini bebas beraktivitas. Parahnya lagi, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Lalonggasumeeto, jaraknya kurang lebih 300 meter.
Penampungan solar tanpa izin itu, telah menampung dua jenis solar yaitu solar industri dan solar black market (BBM). Di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Menurut Manton, saat bertemu dengan pemilik solar kerap disapa Ardan atau Aan ia mengatakan bahwa solar tersebut untuk di suplay ke perusahaan - perusahaan.
Tak hanya itu, Manton juga mengungkapkan bahwa solar tersebut Ardan mengakui ia membeli ke pertamina. Dalam faktur pengorderannya pihaknya disuplay oleh PT Pelita Putra Bulukumba Bersama dengan jumlah pembelian sebanyak 5.000 Liter.
Tapi anehnya, solar tersebut ditampung lalu dituang ke dalam drum plastik. Manton meminta kepada Polda Sultra agar menindaklanjuti kasus tersebut. Serta menangkap pelaku penimbunan tanpa izin. Jika tidak di tindaklanjuti diduga pihak tersebut diduga telah membiarkan oknum-oknum melanggar aturan. Dan diduga aturan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat bawah.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, setelah kami melakukan demonstrasi, kami juga akan menyurat ke pusat terkait penegakan undang - undang di Sulawesi Tenggara sangat lemah, dan diduga hanya melakukan pembiaran," pungkasnya.
Penulis: Edy
