Sosialisasikan Perda Pemberdayaan UMKM di Enrekang, Saharuddin: Banyak Bantuan Usaha
Dengan perda nomor 7 tahun 2019 ini masyarakat bisa lebih mandiri membuka usaha, kita punya banyak bantuan-bantuan untuk pelaku usaha kecil. Sisanya agar kita bisa mewujudkan tercapainya kesejahteraan, pemerintah harus pro-aktif memberikan pendampingan dan edukasi.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemberdayaan usaha kecil menengah terus dilakukan DPRD Sulsel.
Selasa siang tadi, Anggota DPRD Sulsel, H Saharuddin (Fraksi PPP) menggelar sosialisasi tersebut di Gedung Halal Centre Talaga, Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, (24/8/2021).
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Koperasi dan Transmigrasi Sadikin, Lurah Juppandang, Kapolsek Enrekang yang diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang, Babinsa Juppandang, para tokoh pemuda, warga Kelurahan Juppandang serta pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Enrekang.
H. Saharuddin dalam kesempatan itu mengatakan dengan sosialisasi Perda ini, diharapkan semua pihak dapat mendukung kerja pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan, termasuk di Kabupaten Enrekang.
"Perdanya sudah ada. Tinggal bagaimana pelaku usaha kita, baik skala mikro ataupun menengah di Enrekang mengimplementasikan regulasi yang telah diatur dalam perda 7 tahun 2019 itu," ujar Saharuddin.
Lebih lanjut Saharudin mengatakan, perda ini juga pada dasarnya diadakan guna menjembatani proses kemitraan pelaku usaha dengan pemerintah kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sulsel. Utamanya dalam optimalisasi penyaluran bantuan dan pendampingan UMKM.
"Intinya dengan perda ini masyarakat bisa lebih mandiri dengan memanfaatkan UMKM, kita punya banyak bantuan-bantuan untuk pelaku usaha kecil. Sisanya tentu saja agar kita bisa mewujudkan tercapainya kesejahteraan masyarakat, tentu pemerintah jangan diam. Tapi lebih pro-aktif memberikan pendampingan dan edukasi," pungkas pria yang kerap disapa H Saka itu.
