JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemanfaatan data nasabah oleh pihak perbankan akhirnya menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedepannya OJK menjanjikan akan mengatur pemanfaatan data nasabah oleh bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan transfer data pengguna kerap dilakukan di era digital ini. Itu kemudian rentan disalahgunakan.
Sehingga Heru mengakui jika kedepannya pihak OJK akan mengatur hal itu dan memberikan panduan termasuk data protection. Atau perlindungan data
"Kami juga menyiapkan bagaimana memberi panduan, termasuk data protection. Kalau digitalisasi kan akan banyak data yang pasti diambil oleh bank dan bagaimana transfer informasi data akan diberi pedoman," jelas Heru dilansir dari CNN.com, Jumat (27/8/2021).
Terkait kapan hal itu mulai diimplementasikan, Heru mengatakan saat ini masih dalam tahap penggodokan.
"Data protection akan kami keluarkan aturan dan cyber security akan ada aturannya. Tunggu saja segera sedang kami godok untuk melindungi transaksi digital," ujar Heru.
BERITA TERKAIT
-
OJK Sulsel Wanti-wanti Pengurus Kopdes Merah Putih Hindari Pinjol Ilegal
-
Pemprov Sulsel - OJK Sepakat Dorong Inklusi Keuangan Hingga ke Pedesaan
-
OJK Sudah Blokir 14.117 Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
-
7.000 Rekening Bank Masuk Daftar Blacklist karena Terkait Judi Online
-
Periode Desember 2023, OJK Catat Transaksi Saham di Sulsel Tembus Rp18,84 Triliun