Senin, 30 Agustus 2021 15:10

Wakil Ketua PKP Lili Pintauli Langgar Kode Etik, Demokrat: Sebaiknya Mundur

Lili Pantauli
Lili Pantauli

Pengunduran diri Lili untuk menjaga nama baik institusi. Jika tidak, Lili akan menjadi beban bagi KPK hari ini dan ke depan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik berat. Partai Demokrat pun menyuarakan pengunduran diri Lili.

"Yang bersangkutan sebaiknya mundur. Mundur dengan kemauan sendiri," ujar Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Menurut Benny, pengunduran diri Lili penting untuk menjaga nama baik institusi. Jika tidak, Lili akan menjadi beban bagi KPK hari ini dan ke depan.

Baca Juga

"Inikan pelanggaran kode etik berat. Harus mundur agar tidak menjadi beban bagi KPK dan dia secara pribadi," tandas Benny.

Dewas KPK sebelumnya menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).

Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujarnya.

Editor : Muh. Syakir
#Wakil Ketua KPK Lili Pantauli #KPK #Partai Demokrat
Berikan Komentar Anda