Selasa, 31 Agustus 2021 20:48

Kejari Tator Geledah Kantor PDAM, Sejumlah Dokumen Disita

Penyidik Pidsus Kejari Toraja menggeledah kantor PDAM Torut (ist/anda)
Penyidik Pidsus Kejari Toraja menggeledah kantor PDAM Torut (ist/anda)

usai melakukan penggeledahan, sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi PDAM Torut disita, utamanya dokumen anggaran.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan penggeledahan dikantor PDAM Torut, sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi PDAM Torut disita, Selasa (31/8/2021).

Kajari Toraja, Erianto Laso' Paundanan mengungkap penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik pidsus telah dilengkapi dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Makale.

"Jadi begini, hari ini kita melakukan penggeledahan di Kantor PDAM berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makale," ujarnya pada awak media.

Baca Juga

Terkait penyitaan, Erianto mengaku belum bisa merinci apa-apa saja yang kemudian disita. Namun begitu kata Dia, berkas-berkas yang disita adalah berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi PDAM Torut.

"Apa yang kita cari tentunya saya tidak bisa merinci, tetapi apa yang sudah kita sita, tentu merupakan dokumen yang berkaitan dengan kasus PDAM ini," jelasnya.

Beberapa diantaranya kata Erianto antara lain dokumen pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan, termasuk kwitansi dan SK pengangkatan.

Diketahui dalam kasus ini, Kejari Toraja sebelumnya telah menetapkan direktur PDAM Torut (ML) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.

Tidak hanya itu berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana Hibah Air Minum Perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021 mencapai Rp1,7 miliar.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Chaidir
#Korupsi PDAM Torut #Kejari Toraja #Penggeledahan PDAM
Berikan Komentar Anda