Sabtu, 04 September 2021 15:35

Aturan Pembatasan WNA ke Indonesia Bakal Dicabut, Komisi III Bereaksi

Pembatasan masuk WNA dimasa pandemi diatur dalam Peraturan Menkumham No 27 Tahun 2021 (int)
Pembatasan masuk WNA dimasa pandemi diatur dalam Peraturan Menkumham No 27 Tahun 2021 (int)

Aturan pembatasan masuk orang asing termasuk wisatawan ke Indonesia yang diisukan akan dicabut adalah keputusan yang tidak tepat. Situasi pandemi diakui belum benar-benar terkendali.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Peraturan Menkumham No 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diisukan akan dicabut. Hal itu memicu reaksi, termasuk dari Komisi III, Sabtu (4/9/2021).

Isu itu menguat melihat makin longgarnya masa PPKM, dari level 4 kini melonggar ke level 3.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dilansir dari republik merdeka mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi kabar tersebut pada MenkumHam Yasonna Laoly.

Baca Juga

Dia berharap Yasonna dapat mempertimbangkan segala aspek dalam melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sebelum membuka pintu bagi warga negara asing.

"Kita melihat kondisi negara kita, apakah sudah siap untuk dibuka untuk itu (perjalanan WNA), jadi kami akan menanyakan ke Menkumham di rapat nanti," ujar Adies di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/9).

Secara pribadi, legislator Partai Golkar ini berharap pencabutan itu ditunda. Pasalnya, situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum cukup stabil.

"Kalau situasi masih seperti sekarang mungkin ditahan dulu, dipelajari lagi," pungkasnya.

Diketahui akibat Covid-19 kunjungan wisatawan mancanegara dibatasi padahal pendapatan negara dari sektor pariwisata sangat besar.

Tahun 2019 realisasi devisa dari sektor pariwisata mencapai Rp 280 triliun. Namun semenjak Covid-19 Maret lalu hingga sekarang kunjungan wisatawan asing ke Indonesia menyusut. Bahkan oleh aturan tersebut orang asing termasuk wisatawan dilarang masuk.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Pedoman Media #Pembatasan masuk WNA #Pandemi Covid-19 #Permenkumham 27/2021 #Kemenkumham #Komisi III
Berikan Komentar Anda