LUTRA, PEDOMANMEDIA - Kasi PMD, Baebunta Selatan, Fajar To Saripa menggelar sosialisasi Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas pengunaan dana desa di 2021, Jumat (23/10/2020). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Baebunta Selatan.
Fajar To Saripa mengatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada September 2020.
"Permendesa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT) 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.
"Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa dan perbaikan kondisi ekonomi desa.
Dalam Permendesa ini digaris bawahi bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor non alam yaitu Covid-19 yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
Desa aman Covid-19 dan BLT Desa pun menjadi hal penting. Desa aman Covid-19 adalah kondisi kehidupan desa yang tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
BLT Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari dana desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.
"Sebagaimana kita pahami bahwa prioritas penggunaan dana desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa," jelasnya
Lanjut Fajar To Saripa, Permendesa PDTT 13 tahun 2020 juga tetap menggarisbawahi adanya padat karya tunai desa yang sebagaimana dipahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Pertimbangan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 adalah untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa," tuturnya.
"Untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya dana desa," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Mario David: Pemuda Dapat Berkontribusi untuk Pembangunan
-
Bawaslu Bulukumba Sosialisasi Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang
-
Polsek Makassar Sosialisasi Milenial Kreatif dan Mandiri Tanpa Tawuran
-
ARA: Makassar Harus Terbebas dari Buta Aksara Al-Quran
-
Legislator Makassar Irmawati Sila Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak