MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ranperda Penyusunan Produk Hukum akhirnya disahkan jadi Perda. Hal itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jum'at (23/10/2020) kemarin.
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.
“Hari ini alhamdulillah DPRD telah menyelesaikan rencana kerja DPRD untuk tahun 2021. Sebelum-sebelumnya selalu diketok di bulan Desember. Alhamdulillah ini bisa dipercepat untuk rencana kerja tahun 2020,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
“Apa itu akan banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan fungsi budgeting dan fungsi legislasi dan yang kedua tadi adalah penyelesaian 1 ranperda yang dibahas oleh DPRD yang dibahas menjadi Perda yaitu penyusunan produk hukum daerah,” tambahnya.
Legislator Fraksi Demokrat Ray Suryadi Arsyad mengatakan, penyelesaian Ranperda ini tidak lepas dari kerja keras panitia khusus (Pansus) sehingga diselesaikan. Dengan begitu, dua hal penting yang dititipkan untuk Pemkot agar tujuannya tepat sasaran.
“Fraksi Demokrat mengapresiasi kepada Pansus atas kerjanya sehingga Ranperda ini dapat terwujud,” ujarnya.
Fraksi Demokrat menitipkan dua hal yang terbaik kepada pemerintah. Pertama, segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada pihak terkait
"Kedua, berharap pemerintah dapat komitmen menjalankan peraturan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Tawuran-Geng Motor Meresahkan, Ketua DPRD Makassar: Orang Tua Harus Proaktif
-
Dorong Keberlanjutan Pendidikan, Pemkot Makassar Siapkan Beasiswa 400 Keluarga tidak Mampu
-
Marak Kriminal Jalanan, DPRD Makassar Minta Kapolda Sulsel Bertindak Tegas
-
Proyek PSEL Makassar Kembali Mandek, Pemkot Tunggu Hasil Evaluasi Danantara
-
Pemkot Makassar Resmi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu