TORUT, PEDOMANMEDIA - Polisi telah memulai pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Toraja Utara. Ketua dan Sekretaris KONI Torut telah diperiksa.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Torut mengemuka kembali usai Inspektorat mengeluarkan hasil audit. Hasil audit ditemukan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta.
Ketua KONI Torut Paulus Kondorura membenarkan ia telah diperiksa terkait temuan itu. Namun ia enggan memberi penjelasan lebih jauh.
"Ia benar saya diperiksa polisi, tapi untuk info lebih lanjut silakan datang ke kantor nanti saya jelaskan," katanya kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (22/9/2021).
Paulus mengatakan dirinya baru satu kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Toraja Utara. Pemeriksaan seputar penggunaan dana hibah.
"Baru satu kali diperiksa. Seputar itu saja (dana hibah)," ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris KONI, Briken yang dihubungi terpisah juga membenarkan pemeriksaan dirinya. Briken mempersilakan ke kantor jika ingin penjelasan detail.
"Bukan saya yang diperiksa pak, tapi organisasi KONI. Untuk info lebih lanjut silakan datang ke kantor. Nanti saya jelaskan," singkatnya.
Sebelumnya Inspektorat telah mengeluarkan hasil audit dana hibah KONI Torut senilai Rp600 juta. Dimana, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp200 juta.
Plt Inspektur Inspektorat Torut Gagak Sumule, mengungkapkan, audit yang dilakukan pihaknya atas rekomendasi dari penyidik. Hasil audit kemudian ditemukan adanya kerugian negara.
"Jadi begini sesuai hasil audit kami pada penggunaan angaran dana hibah KONI yang sebanyak Rp600 juta ditemukan kerugian negera lebih Rp200 juta. Hasilnya sudah kami sampaikan dan bawa ke bupati," kata Gagak Sumule.
BERITA TERKAIT
-
Tim Audit Itwasda Polda Sulsel Sambangi Polres Toraja Utara
-
Iptu Muh Nasrun Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Toraja Utara
-
Kapolres Toraja Utara Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pengeroyokan di Valerie Cafe
-
Gelar Rikmin Calon Anggota Polri, Polres Torut Jamin Transparan-Gratis
-
Kasus Mandek, Barang Bukti Dana PPPK Rp377 Juta di Polres Torut Tertahan 1,5 Tahun