Bantahan NA Bukan Fokus Pembuktian, Jaksa KPK: Faktanya Ada Pemberian Uang
Jadi bukan siapa yang memulai siapa yang mengakhiri, bukan itu poinnya. Poinnya bahwa benar ada fakta pemberian dan penerimaan uang, dan itu tidak dibantah terdakwa
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Nurdin Abdullah yang menuding Feri Tandiari memutar balikkan fakta dan menuding kontraktor kakap itu sebagai pihak yang berinisiatif memberikan bantuan Rp 2,2 miliar diakui Jaksa Penuntut KPK, M Asri bukanlah poin yang substansial.
M Asri mengatakan, saling bantah keterangan antara terdakwa dan saksi hanya berkutat pada siapa yang menginisiasi pemberian bantuan.
"Kami tidak fokus pada siapa yang memulai, saling bantah itu hal biasa," tukas Asri pada wartawan Kamis (23/9/2021) kemarin.
Asri mengatakan pihaknya sendiri menghadirkan Feri Tandiari tidak lain untuk membuktikan bahwa ada uang senilai Rp 2,2 miliar yang diberikan oleh Feri pada ajudan Nurdin Abdullah.
Dimana uang itu diberikan atas permintaan terdakwa melalui ajudan Syamsul Bahri.
"Jadi bukan siapa yang memulai siapa yang mengakhiri, bukan itu poinnya. Poin kami itu bahwa benar ada fakta pemberian dan penerimaan uang, dan itu kan tadi tidak dibantah terdakwa," ujar Asri.
Olehnya kedepan keterangan Feri akan kembali diuji, Syamsul Bahri serta sejumlah nama lainnya termasuk Usman (orang kepercayaan Feri) akan dihadirkan memberikan keterangan dibawah sumpah.
"Tentu akan kita uji keterangan itu, Syamsul Bahri dan nama-nama yang disebut akan kita hadirkan memberikan keterangan," pungkasnya.
Sementara itu, peneliti ACC Sulawesi Angga Reksa turut angkat bicara. Dia menilai para pelaku korupsi memang kerap kali membela diri.
Hanya saja berdasarkan penelitian tentang perilaku korupsi pejabat negara. Motiv yang dilakukan pada umumnya adalah meminta sejumlah uang dengan menggunakan tangan orang lain, termasuk diantaranya melalui orang-orang kepercayaan.
"Dari pantauan kami untuk perilaku korupsi pejabat negara, memang modus korupsi seperti itu. Penyelenggara negara meminta sejumlah duit kepada kontraktor melalui orang-orang kepercayaannya," ujar Angga.
Olehnya kata Angga, meski terdakwa memiliki hak untuk membantah, namun Angga meyakini fakta sidang nantinya akan terbuka dan membuktikan perbuatan para pelaku.
