Senin, 26 Oktober 2020 13:38

Pilkada Tator

Spanduk NiVi di RSUD Lakipadada Dinilai Melanggar, Satpol PP dan Bawaslu Saling Lempar Bola

Spanduk NiVi
Spanduk NiVi

Hingga saat ini, Spanduk NiVi masih terpampang di RSUD Lakipadada.

TATOR,PEDOMANMEDIA - Kasatpol PP Tana Toraja (Tator) Iwanto Siampak menyebut spanduk ucapan yang berlebel Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi) di RSUD Lakipadada melanggar. Pihak Satpol PP dan Bawaslu saling lempar bola.

"Gambar-gambar yang berlebel salah satu Paslon, biar incumbent itu tidak boleh dipasang di gedung- gedung pemerintahan," ucapnya, Senin (26/10/2020).

Ia mengaku belum menertibkan karena belum ada arahan langsung dari pihak Bawaslu Tator.

Baca Juga

"Kami belum tertibkan spanduk tersebut karena kami belum ada perintah dari Bawaslu dan kami hanya menunggu saja perintah dari Bawaslu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sarni Pindan yang dikonfirmasi mengaku bukan rananya yang menunkan spanduk.

"Itu bukan rananya kami yang menurunkan spanduk, dan berdasarkan PKPU itu mengatakan bahwa alat peraga yang memuat pemerintah itu harus diturunkan," jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan spanduk tersebut masi terpampang di RSUD Lakipadada.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Jusrianto
#Pilkada Tator #Spanduk NiVi di RSUD Lakipadada #NiVi #Satpol PP Tator
Berikan Komentar Anda