Jusrianto : Jumat, 24 September 2021 14:04
Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Khairil.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan akan tetap melakukan upaya kasasi terhadap Dwi Putra, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg narkoba.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan Jenis pidana (strafsoort) yang berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap terdakwa sedangkan Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Khairil, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya berdasarkan tuntutan yang diajukan, serta mengingat adanya perubahan putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Makassar, ada beberapa hal lagi yang menjadi dasar kasasi JPU Kejari Makassar.

"Selain adanya perubahan putusan pengadilan tingkat pertama, barang bukti berupa satu unit mobil yang dalam tuntutan kami, harusnya disita untuk negara, oleh Majelis Hakim PT Makassar dikembalikan kepada yang berhak (terdakwa)," tukasnya.

Pihaknya berpendapat, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) KUHP menyebutkan barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat dirampas untuk kemudian menjadi milik negara.

"Sehingga Kami berkesimpulan bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum yakni dengan tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya," pungkasnya.