MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Nasib seorang pegawai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Sulsel, pangkat ditahan dan seolah dipermainkan pejabat teras Pemrpov Sulsel.
Salah seorang Pegawai Kesbangpol MS (36) mengatakan, selama 6 tahun tidak pernah mendapat kenaikan pangkat. Bahkan, ketika dirinya mengajukan pengusulan kenaikan pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel dan BKD Ke BKN dirinya disebut selalu dipersulit oleh dugaan oknum pejabat teras di Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel.
"Kesbangpol bersikeras tidak mengusulkan, akhirnya saya yang urus sendiri langsung ke BKD, setelah diusulkan ke BKD, keluar 2C, " kata MS, Sabtu (25/9/2021).
Tak sampai di situ, setelah pengusulan itu dilakukan, tiba-tiba seorang diduga bernama Irwan (Kepala Bidang) disebut menelpon salah seorang pejabat eselon 4 di BKD Pemprov Sulsel dan menyebutkan bahwa pihak pengusul tersebut dalam hal ini MS disebut orang bermasalah dan diharapkan tidak diusulkan kenaikan pangkatnya.
"Atas nama Irwan menelpon ke BKD, dia bilang saya orang bermasalah, ada juga orang kepegawaian Kesbangpol mendatangi BKD dan ribut kenapa diusulkan tanpa ada pengusulan dari Kesbangpol," tuturnya.
Namun, diakui MS sejauh ini pembatalan kenaikan pangkat 2C-nya secara adminstrasi di BKD Pemprov Sulsel belum terbit.
"BKD membatalkan, tapi tidak ada pembatalan ke BKN secara administrasi dan sampai hari ini BKN masih anggap saya 2C dan belum ada pembatalan dengan bukti yang ada," tuturnya.
Dari polemik tersebut, MS mengaku dirinya juga pernah diisukan, mulai malas masuk kantor dan memiliki masalah di Kesbangpol.
Hingga isu tersebut sampai ke telinga kakak Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Andi Sumardi Sulaiman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Bapenda Pemprov.
"Akhirnya munculah info di mana-mana sampai ke kakak kandung Plt Gubernur, saya malas dan lain lain, Jika saya malas otomatis TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) saya tidak terbayar," sebutnya.
Muak dengan indikasi dugaan dirinya di permainan di tubuh Kesbangpol Pemprov Sulsel, akhirnya MS mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditujukan ke Biro Umum dan BKD.
"Pada akhirnya saya buat pengunduran diri jadi PNS, surat pengunduran diri saya sekarang ada di Kesbangpol dan sampai detik ini tidak ada balasan konfirmasi ke saya," pungkasnya.
"Setelah saya masukan surat pengunduran diri, saya sudah malas masuk kantor seakan - akan ada permainan dari pihak tertentu di Kesbangpol dan BKD," lanjutnya.
Namun tiba - tiba, kata MS Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sulsel Asriady Sulaiman langsung mengambil sikap tanpa ada konfirmasi lebih dulu. Ia disebut langsung mengeluarkan surat teguran yang di tandatangani Kepala Kesbangpol.
"Di bulan Agustus 2021 tak ada kabar, langsung keluar surat teguran yang ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol, saya diusulkan dengan bahasa bisa dipecat terhormat dengan tidak terhormat," paparnya.
MS juga menjelaskan, bahwa awalnya dirinya pernah diperiksa khusus (Pensus) Inspektorat Sulsel atas malasnya masuk kantor. Namun, hasil pemeriksaannya, Inspektorat hanya memberikan hukuman ringan dengan pasal PP 53 tahun 2010.
"Saya di periksa khusus oleh Inspektorat Sulsel selama 5 hari, dari pemeriksaan hanya surat teguran hukuman ringan," sebutnya.
Bahkan, lanjut MS, dirinya juga pernah dipanggil menghadap oleh Sekretaris Kesbangpol Pemprov Sulsel Askari. Di kesempatan itu, Askari menanyakan kepada Ms tentang surat pengunduran diri. Dan dijawab, masalah tersebut akan dilapor kepihak tertentu agar nantinya masalah yang dihadapi itu bisa terang benderang.
"Saya pernah dipanggil Sekretaris Kesbangpol tentang Pengunduran diri tapi saya katakan saya akan usut ini masalah kenapa saya di persulit seperti ini, kenaikan pangkat ditunda dan banyaknya isu beredar saya malas masuk kantor, mendingan hilang pekerjaan PNS dari pada saya di perbodoh atau dipermainkan karna saya punya harga diri," tukasnya.
Ia pula menambahkan dalam waktu dekat melalui Kuasa Hukumnya akan melayangkan surat kepihak-pihak terkait agar nantinya kasus yang dialami itu bisa mendapat perhatian dari lembaga-lembaga tertentu.
"Dalam waktu dekat kami akan bersurat, ke pihak-pihak terkait hingga tingkat nasional agar kasus ini bisa diatensi dan mendapat perhatian," jelas MS.
Sementara Itu, Kuasa Hukum MS, Ivan menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pihak Kesbagpol Sulsel yang diduga sangat merugikan kliennya tersebut.
"Kepala Kesbangpol sebagai pimpinan harusya memangil yang bersangkutan untuk menanyakan alasan bawahanya itu tidak berkantor selama 3 bulan supaya bisa lebih objektif melihat permasalahan yg terjadi sebelum ada surat teguran secara tertulis," jelasnya.
Ia pun menyebutkan dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat keberatan kepada pihak Kesbangpol Sulsel atas sikap pemberian teguran kepada kliennya itu.
"Dalam dekat ini kami juga akan memasukan surat keberatan ke Kesbangpol atas di berikany teguran kepada klien kami selain itu kita akan menyurat dan buat laporan ke lembaga-lembaga tertentu seperti BKN, Ombudsman, mendagri serta menpan," tutup Ivan.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Bagi-bagi Anggaran Jalan Daerah, Sulsel Kebagian Rp258 M
-
Ratusan Pendaftar Ikuti Seleksi Program Beasiswa Penerbangan Pemprov Sulsel
-
Pemprov Sulsel Mulai Bangun Rumah Layak Huni di Takalar, Targetkan Rampung 40 Unit
-
Gubernur Sudirman: PPP Selalu di Garda Terdepan Perjuangkan Rakyat Sulsel
-
3 Irigasi di Bulukumba juga Siap Direhabilitasi, Pemprov Sulsel Suntik Rp16,5 M