Muh. Chaidir : Minggu, 26 September 2021 17:07
Pengacara korban Jhody Pama'tan menunjukkan bukti salinan bilyet deposito dengan total Rp 1,3 Miliar yang oleh pihak BRI dinyatakan hilang (ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus diakui tengah memproses kasus lenyapnya deposito nasabah Bank BRI Cabang Ahmad Yani.

Hal itu mulai diproses setelah 16 September lalu korban Prof John Rambulangi, bersama pengacaranya melayangkan laporan.

Setelahnya tepatnya pada Rabu 22 September, penyidik diketahui mulai melakukan proses pemeriksaan saksi. Korban mengaku saat itu dirinya juga kembali dimintai keterangan sekaitan kasus tersebut.

"Iya Rabu kemarin sudah menghadap penyidik, diambil lagi keterangan terkait kasus ini," terang pengacara korban, Jhody Pa'matan, Minggu (26/9/2021).

Sementara itu Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya saat ini kasus itu sementara dalam proses lidik.

"Sementara kita tangani dan masih proses lidik," ujarnya.

Kata Dia dalam penanganan kasus itu, sejumlah pihak akan dimintai keterangan guna mencari unsur melawan hukum kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya seorang guru besar Universitas Hasanuddin Makassar melaporkan PT Bank BRI Cabang Ahmad Yani.

Pasalnya dana deposito miliknya senilai Rp 1,3 Miliar dinyatakan hilang dan parahnya pihak Bank hingga saat ini seolah lepas tangan.

Pengacara korban Jhody Pama'tan didampingi anak korban mengatakan jika awalnya korban diajak untuk ikut sebuah program oleh karyawan bank tersebut dengan janji keuntungan.

Korban pun tertarik dan mendepositokan sejumlah uang masing-masing sebanyak 8 kali penyetoran dengan total Rp 1,3 Miliar sejak tahun 2013 lalu.

"Korban memang sempat menerima bunga melalui transfer, tapi belakangan tepatnya tahun 2019 saat itu Oktober. Korban mau cek uangnya kan. Ada keperluan keluarga. Tapi alangkah kagetnya klien saya karena pihak BRI menilai dana tersebut tidak teregister dan tidak tercatat dalam sistem," ujar Jhody kepada wartawan.

Korban kata Jhody kemudian menunjukkan bilyet deposito dari bank tersebut. Dan parahnya kata Jhody bilyet tersebut tidak dipungkiri pihak BRI merupakan bilyet resmi banknya.

"Dia mengakui bilyet ini resmi, tapi tetap menganggap dana itu dinyatakan hilang dan tidak terdaftar dalam sistem. Dan itu kukuh dipertahankan pihak Bank BRI hingga beberapa kali pertemuan, termasuk saat itu bertemu dengan pimpinan cabang, ada management operasional dan dihadiri juga oleh legalnya dan bahkan terakhir itu dihadiri oleh pimpinan wilayahnya. Tapi tidak ada solusi," ujarnya.

Somasipun dilayangkan, hingga tiga kali namun tetap tidak ditanggapi dan tidak ada itikad baik. Sehingga mau tidak mau Kata Jhody korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

"Kita laporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel 16 September kemarin, kita anggap ini sudah kejahatan perbankan. Kami menganggap ini bukan kesalahan oknum semata, tapi ini juga tanggung jawab pimpinan," tukasnya.

Bagaimana tidak kata Jhody, seharusnya jika dana dinyatakan hilang, pihak bank harusnya melaporkan ini lebih dulu. "Tapi faktanya kan tidak dilaporkan. Padahal ini kukuh dinyatakan hilang," ujarnya.

"Intinya saat ini kita serahkan semua ke pada pihak kepolisian. Mereka yang berwenang dan kami berharap kasus ini dibongkar, siapa yang bermain atas kejahatan perbankan," pungkasnya.