TATOR, PEDOMANMEDIA - Ketua KPU Rizal Randa menyebut spanduk yang berlebel Foto Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi) di RSUD Lakipadada itu melanggar PKPU. Ia meminta agar pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Itu melanggar PKPU. Tapi kalau dalam pelaksanaannya masih ada yang terdapat belum turun, itu kewajiban Bawaslu berkordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan itu," katanya, Senin (26/10/2020).
Ia menjelaskan, kegiatan apapun yang memperlihatkan foto incumbent seharusnya tidak dipasang di spanduk dan digantung di rumah sakit, ibadah, sekolah, dan lainnya.
"Jadi begini sebelum kampanye itu harus diturunkan, semua spanduk yang ada gambar-gambar incumbent," ucapnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Tana Toraja (Tator) Iwanto Siampak menyebut spanduk ucapan yang berlebel Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi) di RSUD Lakipadada melanggar. Pihak Satpol PP dan Bawaslu saling lempar bola.
"Gambar-gambar yang berlebel salah satu Paslon, biar incumbent itu tidak boleh dipasang di gedung- gedung pemerintahan," ucapnya, Senin (26/10/2020).
Ia mengaku belum menertibkan karena belum ada arahan langsung dari pihak Bawaslu Tator.
"Kami belum tertibkan spanduk tersebut karena kami belum ada perintah dari Bawaslu dan kami hanya menunggu saja perintah dari Bawaslu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sarni Pindan yang dikonfirmasi mengaku bukan rananya yang menurunkan spanduk.
"Itu bukan rananya kami yang menurunkan spanduk, dan berdasarkan PKPU itu mengatakan bahwa alat peraga yang memuat pemerintah itu harus diturunkan," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
17 Organisasi Perempuan di Tator Tolak THM, Ungkap Temuan 4 Kasus HIV/AIDS
-
Bawaslu Tator Gelar Kombongan Kalua', Wujudkan Pilkada Damai dengan Kearifan Lokal
-
Bawaslu Tator Sosialisasi Netralitas ASN, Ini Pelanggaran Besar yang Dibahas
-
Teken MoU dengan Bawaslu, APDESI Tator Siap Berantas Politik Uang
-
DPRD Soroti KPU Tator Terbitkan DPTb Palsu di Pileg 2024: Jahat!