JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) divonis penjara seumur hidup dalam skandal megakorupsi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Selain memiliki aset-aset bernilai triliunan, lebih dari Rp 40 miliar hasil kejahatannya juga dihabiskan Heru di meja judi.
Heru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Heru juga terbukti melakukan pencucian uang.
Beberapa aset milik Heru yang dibeli untuk menyamarkan hartanya antara lain 1 unit Mobil Alphard warna putih plat B 58 HIE atas nama Joanne Hidayat berikut 1 unit Mobil Ferrari warna Silver atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2012.
Selain itu ada juga 1 unit Mobil Hiace warna putih atas nama Joanne Hidayat Tahun perolehan 2017. 1 unit Porsche Cayenne 3.6 A/T Tahun 2012 Nomor Polisi B 9 RTM atas nama Ratnawati Wihardjo
Heru juga membeli 1 Kapal Phinisimelalui Freddy Gunawan yang terdapat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. 1 unit apartemen Pakubuwono milik Terdakwa atas nama Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa.
Lalu 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo. 1 unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D milik Terdakwa yang diatasnamakan Ratnawati Wihardjo.
Heru juga memiliki 1 unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna Widuri Ong. Kemudian sebuah Restoran Thai Village berubah nama menjadi Shuguo Yin Xiang yang berada di Mall Senayan City melalui Joanne Hidayat Tahun 2018.
Selain membeli sejumlah aset, Heru juga menyamarkan hartanya dengan bermain judi sampai ke Macau. Heru menghabiskan lebih dari Rp 40 miliar di meja judi.
-Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000
-Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690.000.000
-Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000
-Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1.000.000.000
-Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000,
-Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000
-Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000
-Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000
-Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000
-Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 untuk bayar kasino MGM di Macau.
-Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 dalam 2 kali transfer @2.500.000.000,00 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
- Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA sejumlah Rp 11.070.000.000,00 untuk membayar utang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat
-Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979 sejumlah Rp10.044.549.000,00 untuk membayar hutang kasino di Macau oleh terdakwa Heru Hidayat.