Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Siang ini: Saya akan Terima
Azis menyatakan akan menerima putusan majelis hakim. Ia juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis akan divonis dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Sidang ini sempat ditunda. Sidang vonis dijadwalkan dibacakan Senin lalu. Namun majelis hakim dilaporkan terpapar Corona hingga sidang harus ditunda sampai hari ini.
Dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat menyatakan dia akan menerima putusan majelis hakim. Azis juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.
"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari mudah-mudahan, nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan pertimbangan hakim," kata Azis ditemui usai persidangan, Senin (31/1).
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses dan tidak memberikan komentar. Ia menilai hal ini agar hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan tuhan, yang akan memutus perkara ini," ujar Azis saat itu.
Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
