Jusrianto : Selasa, 27 Oktober 2020 10:01
Spanduk NiVi di RSUD Lakipadada.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Tana Toraja (Tator) mengaku sudah meminta Kasatpol PP Irwanto Siampak untuk menurunkan spanduk berlabel Nicodemus-Victor (NiVi) di RSUD Lakipadada. Bawaslu bahkan menyalahkan pihak Satpol PP.

"Saya sudah sampaikan sama Pak Satpol PP (Irwanto Siampak) terkait dengan alat peraga, setelah itu saya ke Kesbangpol terkait alat peraga yang ada di RSUD adalah program dan gambar Paslon," katanya, Senin (26/10/2020) kemarin.

Serni juga menyatakan bahwa setelah ada penetapan Paslon bupati dan wakil bupati, ia langsung menyampaikan kepada Kasatpol PP agar segera menurunkan spanduk-spanduk yang berlebel gambar petahana.

"Yang sudah ditetapkan pada tanggal berapa saya sudah lupa," ucapnya.

Senita juga menyatakan bahwa yang berhak menurunkan spanduk itu Satpol PP bukan Bawaslu.

"Jadi yang eksekusi kalau ada yang begitu-begituan Satpol PP bukan Bawaslu," katanya.

Serni juga menyatakan bahwa berdasarkan PKPU itu melanggar dan spanduk tersebut sudah diturunkan.

"Berdasarkan PKPU itu melanggar dan tadi saya sudah sampaikan ke pak dokter bahwa pak ini diturunkan karena ini melanggar," cetusnya.