Selasa, 05 Oktober 2021 18:26

Realisasi PEN Klaster Perlindungan Sosial Capai Rp117,3 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan capaian realisasi penggunaan anggaran PEN kluster Perlindungan Sosial (int)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan capaian realisasi penggunaan anggaran PEN kluster Perlindungan Sosial (int)

Perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi sebesar Rp20,72 triliun atau 73,2 persen dari pagu serta Kartu Sembako Rp29,21 triliun atau 58,5 persen.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) per 1 Oktober tahun ini sudah mencapai Rp117,3 Triliun.

Hal itu diungkap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Realisasi perlinsos itu adalah 62,9 persen (dari pagu) atau Rp117,3 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (04/10/2021), secara virtual.

Baca Juga

Secara rinci Menko Perekonomian memaparkan, realisasi pada klaster Perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi sebesar Rp20,72 triliun atau 73,2 persen dari pagu serta Kartu Sembako Rp29,21 triliun atau 58,5 persen.

“(Realisasi) BLT Desa sudah mengalami kenaikan, yaitu Rp14,94 triliun atau 51,9 persen, dan Bantuan Subsidi Upah itu Rp5,07 triliun atau 57,7 persen,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan, klaster Perlinsos dan klaster Kesehatan adalah dua komponen Program PEN yang memiliki progres realisasi yang signifikan.

Dilihat dari segi kesehatan kata Dia, sudah mencapai Rp104,1 triliun.

“Kita lihat dari segi kesehatan itu sebesar Rp104,1 triliun, baik itu untuk diagnostik, terapeutik, dan vaksinasi,” ujarnya.

Sedangkan realisasi untuk klaster Program Prioritas adalah sebesar 53 persen dari pagu atau Rp62,5 triliun.

"(Realisasi) Dukungan UMKM Rp68,43 triliun atau 42,1 persen dan klaster Insentif Usaha Rp59,41 triliun atau 94,6 persen," pungkasnya. (TGH/UN)

 

Editor : Muh. Chaidir
#PEN #Perlindungan Sosial #Menko Perekonomian
Berikan Komentar Anda