Rabu, 06 Oktober 2021 21:10

Sidang Kasus NA: Bendahara Masjid Sebut Rp1,1 M Masuk ke Rekening Panitia

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah, Rabu (5/10/2021).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah, Rabu (5/10/2021).

Aminuddin alias Yamang mengakui fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp1,101 miliar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros turut dihadirkan sebagai saksi persidangan lanjutan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Rabu (6/10/2021). Ia mengungkap aliran dana Rp1,101 miliar.

Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengakui fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp1,101 miliar.

Seperti yang diketahui dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar. Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.

Baca Juga

"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," ungkapnya.

Secara rinci, mantan kepala dusun desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. Di luar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.

"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," sebutnya.

"Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," tambahnya.

Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak Maros. Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid pucak dan mengawasi jalannya pembangunan.

"Iyaa Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah dipemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," bebernya.

Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi dg Najong menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.

"Pak NA bilang silakan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid. Sekarang sudah dibangun," ucapnya.

Di akhir persidangan, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa, ia pernah meminta Ketua Panitia Masjid, Suardi Dg Nojeng untuk membangun masjid.

"Waktu itu saya katakan silakan bangun masjidnya. Tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," tegas NA.

Ia juga menjelaskan, bahwa Wandi adalah tukang taman yang ia percaya. Menurut NA, Wandi sangat terampil dan sudah digunakan jasanya sejak di Bantaeng.

"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Dan dia adalah arsitek, dia buat gambar masjid," tutupnya.

Sekadar diketahui, dalam persidangan NA, JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg Nojeng, dan Abdul Samad (virtual).

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Suap Nurdin Abdullah #Sidang Nurdin Abdullah #Nurdin Abdullah
Berikan Komentar Anda