Amrin : Sabtu, 16 Oktober 2021 16:06
Kantor OJK. (Foto: Int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 3.515 kredit online (Pinjol) ilegal telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghentian dilakukan dengan cara pemblokiran situs hingga dilaporkan ke kepolisian.

"Kami melakukan berbagai pelaku ini dengan cara dihentikan kegiatannya. Sudah 3.515 pinjol ilegal kami hentikan, kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' , seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (16/). 10/2021).

Berkenaan dengan maraknya pinjol ilegal, OJK mengaku menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan, masyarakat cukup mengecek pinjol dengan data yang tercatat di OJK.

"Jadi mereka (pinjol ilegal) tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan, jika kita melihat tindakan kriminal-pelaku pinjol ini," katanya.

"Mereka tidak tahu pengurusnya di mana, nomornya ganti-ganti terus," demikian Tongam.