JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sedikitnya 18 provinsi telah memastikan tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 seperti surat edaran Menaker. Sementara dua provinsi masih mempertimbangkan SE itu, yakni DKI Jakarta dan Sulsel.
DKI tahun 2020 menetapkan UMP sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Sulsel sebesar Rp 3,1 juta. DKI adalah UMP tertinggi di tanah air sementara Sulsel tertinggi kedua di luar Jawa setelah Papua.
Tahun 2021 pemerintah telah menetapkan tak ada kenaikan UMP. Hal ini disepakati Menaker dan Dewan Pengupahan Nasional. UMP diputuskan tak dinaikkan karena kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.
Sulsel dikabarkan masih mempertimbangkan kenaikan UMP. Pemerintah akan menunggu usulan dari kalangan pengusaha dan mengkajinya bersama DPRD.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Dalam surat itu termaktub "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,".
Keputusan ini secara resmi akan diumumkan pada 31 Oktober 2020 lusa.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga telah melayangkan keberatan atas SE itu. Mereka akan melakukan aksi besar-besaran pada 9 dan 10 November mendatang. Aksi ini mengusung agenda strategis menuntut pemerintah menaikkan UMP 2021.
"Pada 9 dan 10 November buruh akan turun serentak di 24 provinsi. Salah satu agendanya adalah menuntut kenaikan UMP 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said mengatakan, tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Pihaknya akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.
"Kalau kenaikan UMP ini benar benar tak diakomodir maka kami akan turun dengan jumlah lebih besar. Dan ini akan disuarakan di semua provinsi," katanya.
Kalangan engusaha sendiri mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tak naik karena situasi ekonomi yang belum menentu. Buruh diharapkan bisa menerima keadaan ini agar perusahaan tetap bertahan.
"Kita harapkan semua bisa menerima keadaan ini. Karena situasi ekonomi memang masih terdampak pandemi. Yang dijaga sekarang bagaimana perusahaan tetap bertahan dan tidak ada PHK," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz.
BERITA TERKAIT
-
Disnakertrans Sulsel Wanti-wanti Pengusaha Terapkan Kenaikan UMP 6,5% Januari 2025
-
Menaker: Buruh yang Kerja Saat Hari Pencoblosan Berhak Dapat Upah Lembur
-
Menaker Ida Fauziyah: Semua Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Hari ini
-
Menaker Ida Ungkap Pemicu Bentrokan TKA-TKI di PT GNI Morowali Utara
-
Sisihkan Jatim-Jateng, Sulsel Raih IPK Terbaik Urusan Ketenagakerjaan