Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Bone Dipecat Tidak Hormat
Dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus yang sudah lama 2019.
BONE, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Resort Bone menggelar upacara pemecatan tidak dengan rasa hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi, yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30) yang terlibat dalam kasus narkoba, di halaman Mapolres Bone, Selasa (2/11 /2021).
Prosesi pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dan dihadiri para PJU Polres Bone dan seluruh personel.
Pada kesempatan ini Kapolres mengingatkan kepada semua personel bahwa PTDH kepada dua personel adalah pelajaran bagi semua.
AKBP Ardyansyah mengatakan, dua oknum yang dipecat ini setelah mengikuti seluruh proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua," tegas AKBP Ardyansyah.
Terpisah, Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan, dua oknum anggota polisi yang di-PTDH ini merupakan kasus yang sudah lama 2019.
"Kasusnya ini sudah lama sejak 2 tahun lalu. Oknum AD mengunjungi Bone sementara oknum AW di Makassar," kata Ipda Rayendra.
Dia menyebut, bahwa oknum AD saat itu di Polsek Tanete Riattang. Sementara oknum AW di Polsek Bengo.
"Jadi kedua oknum ini berbeda tempat tugas saat mereka terlibat perbuatan haram ini," terang Ipda Rayendra.
