Perda RTRW Segera Direvisi, Kebijakan Pembangunan Takalar akan Berubah
Penyusunan RTRW Kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya terdapat penambahan wilayah administrasi.
TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Bupati Takalar Syamsari Kitta menyerahkan dokumen Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2031 kepada DPRD, Senin 8 November 2021. Ranperda ini memuat berbagai perubahan dalam konsep tata ruang Takalar.
Syamsari menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya terdapat penambahan wilayah administrasi kecamatan atau pemekaran. Sehingga terdapat perubahan wilayah administrasi.
"Hal ini tentu akan ikut mengubah kebijakan pembangunan dan tata ruang. Ke depan, pembangunam harus mengacu pada RTRW ini," jelasnya.
Dijelaskan Syamsari, terdapat pula beberapa perubahan pembangunan yang menjadi dinamika pembangunan wilayah di daerah. Semua terintegrasi dan sangat diperlukan adanya revisi RTRW Kabupaten Takalar.
"Kemudian terdapat perubahan peraturan pemerintah pusat dalam penyusunan RTRW kabupaten dan perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur RTRW. Dari beberapa pemikiran dan pertimbangan tersebut maka revisi RTRW kabupaten Takalar ini menjadi sangat penting dan prioritas untuk segera dilaksanakan dan tertuang dalam peraturan daerah Takalar,” tandas Syamsari.
Penulis: Rahmat
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
