TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Bupati Takalar Syamsari Kitta menyerahkan dokumen Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2031 kepada DPRD, Senin 8 November 2021. Ranperda ini memuat berbagai perubahan dalam konsep tata ruang Takalar.
Syamsari menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya terdapat penambahan wilayah administrasi kecamatan atau pemekaran. Sehingga terdapat perubahan wilayah administrasi.
"Hal ini tentu akan ikut mengubah kebijakan pembangunan dan tata ruang. Ke depan, pembangunam harus mengacu pada RTRW ini," jelasnya.
Dijelaskan Syamsari, terdapat pula beberapa perubahan pembangunan yang menjadi dinamika pembangunan wilayah di daerah. Semua terintegrasi dan sangat diperlukan adanya revisi RTRW Kabupaten Takalar.
"Kemudian terdapat perubahan peraturan pemerintah pusat dalam penyusunan RTRW kabupaten dan perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur RTRW. Dari beberapa pemikiran dan pertimbangan tersebut maka revisi RTRW kabupaten Takalar ini menjadi sangat penting dan prioritas untuk segera dilaksanakan dan tertuang dalam peraturan daerah Takalar,” tandas Syamsari.
Penulis: Rahmat
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Takalar Raih WTP 2024, Bupati Dg Manye: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas
-
Lapas Takalar Didominasi Napi Narkoba, Wabup Hengky Dorong Edukasi di Masyarakat
-
Wabup Hengky Yasin Lepas 259 JCH Takalar: Jaga Fisik dan Mental
-
Pemkab Usut Kasus 15 Siswa SD di Takalar Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
-
Pj Bupati Takalar Tambah Masa Jabatan 83 Kades Dua Tahun