Selasa, 09 November 2021 18:51

Pemkab Torut Kalah PK Kasus Lapangan Gembira, Ombas Minta Upaya Konkret

Pemkab Torut menggelar pertemuan membahas kasus Lapangan Gembira.
Pemkab Torut menggelar pertemuan membahas kasus Lapangan Gembira.

Malah sekarang kondisinya berubah. Pemkab Toraja Utara kembali menjadi tergugat dan H Ali menjadi tergugat pertama. Kali ini penggugat adalah Pemprov Sulawesi Selatan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Upaya peninjauan kembali (PK) sengketa Lapangan Gembira oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menemui jalan buntu. Gugatan PK pemkab ditolak Mahkamah Agung.

Kabag Hukum Pemkab Torut Neti Palin menjelaskan, perjalanan kasus ini telah melalui proses panjang. Pada 26 Oktober 2018 Pemkab Torut mengajukan banding dan hasil putusan keluar pada tanggal 18 Jul. Hasilnya pemerintah daerah kalah.

"Setelah itu kita pengajuan Kasasi. Tapi masih tetap kalah", jelasnya.

Baca Juga

Selanjutnya, setelah mengajukan kembali PK pada 5 Mei 2020 dan sidang pemeriksaan putusan PK di MA keluar pada tanggal 16 Desember 2020. Hasilnya diterima pada 3 November 2021. Dan gugatan PK kembali ditolak.

"Padahal sejak gugatan di pengadilan dan banding banyak yang terlibat turut membantu menangani kasus ini. Kita sudah melibatkan pengacara, advokasi, jaksa, pengacara negara, komunitas Gertak, tokoh masyarakat Matius Selempang, pengacara swasta bahkan dalam tahap Kasasi pemerintah daerah dibantu langsung oleh Kejaksaan Agung memberikan masukan. Tapi tetap saja kasasi ditolak", ucap Neti Palin.

Malah sekarang kondisinya berubah. Pemkab Toraja Utara kembali menjadi tergugat dan H Ali menjadi tergugat pertama. Kali ini penggugat adalah Pemprov Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L Paundanan mengatakan, menjadi pembelajaran bagi semua agar ke!depan lebih teliti dan waspada dalam menjaga aset daerah. Selama ini berbagai perkara telah ditangani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia melihat, ekonsturiksi perlawanan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkab Toraja Utara terposisikan sebagai terlawan dua (2) bersama H Ali terlawan (1) dengan dalih aset tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melainkan aset Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Torut Rede Roni Bare mengatakan, Bupati Torut berpesan agar ada langkah-langkah konkret dalam menangani perkara ini. Ia menyarankan ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan OPD terkait.

"Berdasarkan putusan yang ada, Pemprov. Sulsel akan menggugat H Ali, PT Telkom Wilayah 2 Makassar sebagai terlawan pertama (I), Pemkab Torut (Bupati) Dinas Pendidikan Toraja Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan terlawan kedua (II) dan Kantor Pertanahan Tana Toraja terlawan tiga (III). Sidang persiapan akan dilakukan pada tanggal 29 November 2021 Pengadilan Negeri Makale," terang Sekda.

Menurut Sekda, pemkab saat ini tak hanya menangani kasus Lapangan Gembira. Beberapa aset juga dalam sengketa.

Di antaranya perkara Art Center, perkara Pasar Pagi, perkara Kantor Lembang Nanggala dan perkara Lima Kasus Tata Usaha Negara (TUN). Namun semua ini telah dimenangkan.

Adapun pada kasus Lapangan Gembira tuntutan ganti kerugian materil mencapai Rp150 miliar dan kerugian inmateril Rp500 miliar serta uang paksa Rp2 juta setiap hari keterlambatan memenuhi putusan. Totalnya Rp650 miliar.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Torut #Kasus Lapangan Gembira #Pemkab Torut
Berikan Komentar Anda