Jumat, 19 November 2021 21:45

UMP Sulsel 2022 Sebesar Rp3.165.876

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Nurjannah)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Nurjannah)

Keputusan ini sudah berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan upah minimum pada 2022. UMP tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

Ada kenaikan sebesar Rp876 dibanding tahun lalu hanya Rp3.165.000.

"Kita sudah jadi pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa ini nilai yang kita dapatkan, sebagai UMP Sulsel 2022," ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga

"Sama dengan tahun lalu tapi di atas dari formula 3,6 persen. Formula mendapatkan hasil Rp 3.052.00, tapi kita memakai Rp3.165.876," tambahnya.

Andi Sudirman mengatakan, pemprov Sulsel telah mengupayakan dan mempertahankan kondisi nilai maksimal UMP Sulsel 2022.

Keputusan ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Pemprov bersama dengan dewan pengupahan memformulasikan besaran UMP 2022.

"Bersama dengan dewan pengupahan, wakili serikat pekerja dan perusahan dan dari dinas ketenagakerjaan sebagai leading sektor, kita sudah umumkan menetapkan UMP 2022," katanya.

"Kita bertahan pada Itu maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP," lanjutnya.

Iapun berharap dengan adanya keputan UMP 2022 dapat memuaskan para pekerja dan pengusaha sebab kenaikan UMP Sulsel sudah melebihi standar yang dimiliki.

"PP ini sudah mengatur tentang batasan di bawah UMP kita maka, kita tidak boleh naik dari standar yang sudah dimiliki. Dan kita sudah berada di peringkat 4 nasional tertinggi di Indonesia," kuncinya.

Penulis : Nurjannah
Editor : Amrin
#Pemprov Sulsel #Plt Gubernur Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman
Berikan Komentar Anda