DPRD Makassar Bela Asongan yang 'Diusir' Otoritas Pelabuhan: Lantas, Nasib Mereka?
Jika ada larangan pedagang berjualan di atas kapal yang telah dibuat oleh otoritas pelabuhan sejak 2015 lalu, kenapa baru sekarang aturan tersebut diberlakukan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat, Senin (22/11/2021) terkait aspirasi penjual asongan pelabuhan yang dilarang berjualan di atas kapal. Dewan mempertanyakan solusi jika akses mereka ditutup.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Sahruddin Said mengatakan, sangat miris melihat 68 pedagang asongan yang dulunya bisa berjualan di atas kapal sekarang kehilangan mata pencahariannya karena dilarang. Para asongan ini merasa terusir.
"Kita miris ketika selama ini 68 orang dulunya bisa berjualan kemudian hari ini tidak bisa berjualan," ujarnya.
Ia mempertanyakan, jika ada larangan pedagang berjualan di atas kapal yang telah dibuat oleh otoritas pelabuhan sejak 2015 lalu, kenapa baru kali ini aturan tersebut diberlakukan. Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar Otoritas Pelabuhan Makassar mempertegas aturan tersebut dengan memperketat keamanan di sekitar area pelabuhan.
Jangan sampai kata dia, ada oknum petugas melakukan pembiaran masuk para pedagang asongan berjualan di area kapal.
"Kami mempertanyakan aturan ini sudah ada sejak lalu namun mengapa baru ditegakkan sekarang? Lalu bagaimana nasib mereka? Kalau hari ini mereka dilarang berjualan?," katanya.
"Jika aturan pelabuhan berskala internasional diberlakukan maka kita harus taati aturan yang hari ini disepakati. Aturan harus di tegakkan jangan tebang pilih. Jangan sampai ada petugas yang membiarkan karena pedagang asongan tersebut keluarga mereka naik itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D, Wahab Tahir mengatakan, Komisi D pekan depan akan turun ke pelabuhan untuk melihat langsung situasi di lapangan.
"Jika memang aturan ini sudah ada sejak 2015 kita akan melihat aturannya seperti apa. Selasa tanggal 30 kami akan turun untuk mengecek situasi di sana. Kalau perlu kami naik ke kapal," terang Wahab.
Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Ghoefron
Koerniawan menerangkan, Otoritas Pelabuhan Makassar telah menerapkan
International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 2015 dengan memberikan batasan orang keluar masuk di area tempat kapal bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
"Sebenarnya pelabuhan utama Makassar itu sudah comply dengan aturan pelabuhan berskala internasional, jadi ada area terbatas sehingga yang beraktivitas di pelabuhan hanya orang yang punya lisensi, punya kompetensi. Nah pelabuhan terbatas itu berlaku secara internasional kita tidak berdiri sendiri," terangnya.
"Penjual asongan ini tidak termasuk dalam kategori orang yang punya lisensi, punya profile, punya kewenangan di area terbatas itu sehingga tidak diizinkan untuk masuk," lanjutnya.
Dampak yang terjadi jika aturan ISPS tidak diterapkan dengan baik, maka kapal yang tujuannya dari Makassar ke negara lain tidak akan diterima di negara lain. Begitu pula halnya dengan negara lain, kapal mereka tidak mau bersandar di Makassar.
"Comply nya itu dipenuhi dengan keamanannya dengan suplay perbekalan disiapkan dengan baik dan tepat. Peralatannya cukup, diawasi dengan ketat. Karena itu adalah aturan internasional yang harus kita sepakati secara ketat," jelas Ghoefron.
"Dampaknya kalau kita teledor keselamatanya dan keamananya tidak terjaga, kapal kita bisa ditolak di negara lain dan negara lain tidak mau masuk di Makassar karena dikategorikan tidak compy," tambahnya.
Olehnya itu ke depan, pihak Otoritas Pelabuhan Utama Makassar bekerja sama dengan Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar akan memperketat pengamanan dan aturan yang diberlakukan.
"Sejak dari dulu kami otoritas pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran mematuhi aturan itu. Kami akan selalu berusaha untuk memperketat. Namun selalu saja ada kucing-kucingan itu yang perlu kita perbaiki," tuturnya .
Sementara untuk nasib para pedagang kaki lima, pihak Pelindo IV sudah memfasilitasi para pedagang dan UMKM untuk berjualan di dalam pelabuhan. Namun, kata Ghoefron ada beberapa pedagang yang menunggak pembayaran pajak.
"Sudah ada disiapkan sendiri oleh Pelindo IV untuk berjualan. tetapi keluhan dari pelindo ada yang bayar pajaknya lancar ada yang tidak. Kalau dari laporan pelindo tadi ada sekitar 88 lapak dulu penuh cuman karena setelah pandemi ada yang non aktif mungkin ada yang pulang kampung, ada yang tutup," pungkasnya.
