Jumat, 24 April 2026 21:30

Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit

Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit

Pihaknya juga membuka peluang 9 orang ini akan dipanggil kembali jika masih dibutuhkan keterangannya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa tiga eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas, siang tadi. Mereka yang diperiksa yakni Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Barru, Syaharuddin Alrief (Bupati Sidrap) dan Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa).

Selain ketiganya, penyidik juga memeriksa 6 anggota dewan periode 2019-2024. Juga ikut diperiksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhamad Jabir.

"Ada 9 orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Ini pemeriksaan lanjutan," kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

Pemeriksaan tersebut, kata Soetarmi, untuk menelusuri penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024. Diketahui bibit nanas dianggarkan senilai Rp 60 miliar.

"Yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel," jelasnya.

Kabarnya penyidik juga menelusuri dugaan bagi-bagi duit dalam proyek ini. Kata Sutarmi, itu adalah bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Soetarmi juga menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik. Sementara satu mantan wakil ketua yakni Ni'matullah tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan yang dipanggil, satu tidak hadir," ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini juga terkait aliran dana korupsi kasus ini.

"Ya, termasuk itulah (aliran dana) mungkin, sementara didalami oleh teman-teman penyidik. Materinya belum bisa kami sampaikan ke publik, karena menjaga hal-hal, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya didalami lagi oleh penyidik," katanya.

Pihaknya juga membuka peluang 9 orang ini akan dipanggil kembali jika masih dibutuhkan keterangannya. Sementara penetapan tersangka kembali akan dilakukan jika alat bukti sudah terpenuhi.

"Sepanjang dibutuhkan keterangan-keterangan lanjutan, tentu akan dimintai keterangan, klarifikasi berikutnya. Ya, ini perkembangan terbaru, pemeriksaan sementara berjalan. Penetapan tersangka, kalau sudah cukup bukti kita akan tetap penetapan tersangka. Ini kan masih pendalaman kita ini, masih pendalaman ke legislatif," tuturnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus korupsi bibit nanas #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda