Selasa, 23 November 2021 16:38

Hindari Gratifikasi, Pemkab Bone Terbitkan Perbup

Sosialisasi pengendalian gratifikasi dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021. (Foto: Ist)
Sosialisasi pengendalian gratifikasi dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021. (Foto: Ist)

Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

BONE, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021 di Aula BPKAD, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Selasa (23/11/2021).

Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Bone.

Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Bone Andi Islamuddin sekaligus dilakukan Penyerahan Alat Peraga Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistleng Blowing System.

Baca Juga

"Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk para pegawai dan masyarakat Kabupaten Bone," kata Sekda Bone.

Dia menyebutkan gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk meminta pelayanan dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana dijelaskan.

" Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, Kabupaten Bone sudah ada Perbup Nomor 15 Tahun 2021," katanya.

Turut Hadir Kadis Informasi komunikasi dan Persandian Bone, Andi Amran, Kepala Inspektur Daerah Bone, A. Muh. Yamin, Kabag Organisasi Setda Bone Irsal Mahmud dan para peserta sosialisasi.

Penulis : Abustan Abiy
Editor : Amrin
#Pemkab Bone #Sosialisasi Perbup #Pengendalian Gratifikasi
Berikan Komentar Anda