TORUT PEDOMANMEDIA - Pemkab Toraja Utara sudah memperbolehkan sekolah melakukan proses belajar mengajar tatap muka atau belajar di dalam kelas.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 421/0816/Diknas tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, proses belajar mengajar secara tatap muka di kabupaten Toraja Utara mulai dilaksanakan Senin 10 Agustus 2020 besok.
Meskipun sekolah diperbolehkan membuka kembali proses belajar mengajar di kelas, Bupati Kalatiku Paembonan mengingatkan agar sistem pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengacu kepada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19 tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, syarat-syarat protokol kesehatanharus dipedomani oleh siswa dan tenaga pendidik setelah dibukanya pembelajaran tatap muka.
"Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," jelas Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," tambahnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Frederik Boyong Istri dan FKUB Torut Jalan-jalan ke Pontianak, Aktivis: Hanya Hambur Uang!
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026