JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akan menjalankan vaksinasi booster pada Januari 2022. Pemerintah menyiapkan dua skenario untuk vaksinasi booster.
Skenario pertama adalah vaksinasi booster bagi para lansia dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Penerima vaksin booster skenario pertama ini akan dibiayai negara.
Lansia sebagai kelompok rentan setelah tenaga kesehatan mendapatkan prioritas untuk mendapatkan vaksin booster.
"Untuk vaksinasi booster tahun depan kita akan bagi dua skenario. (Pertama) untuk vaksinasi lansia dan PBI non lansia, itu akan ditanggung negara," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari Merdeka, Selasa (14/12/2021).
Skenario kedua adalah vaksin booster bagi untuk mandiri dan non lansia. Perusahaan farmasi dibuka kesempatan untuk impor vaksin dan dijual secara luas ke masyarakat. Masyarakat umum diberikan akses dan pilihan lebih banyak untuk vaksin booster.
"Sehingga terjadi keseimbangan di pasar dan akses di masyarakat pilihannya akan lebih banyak," ujar Budi.
Vaksin booster yang dibebankan APBN akan diberikan kepada sekitar 83,1 juta orang. Sehingga disiapkan jumlah vaksin sebanyak 92,4 persen.
Vaksin booster yang tidak menggunakan APBN akan diberikan kepada 125,2 juta atau disiapkan 139 juta vaksin. "Ada Cadangan sekitar 10 persen," ujar Budi.
Untuk vaksin yang akan diimpor untuk vaksin booster perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Pertama, vaksin itu harus sudah mendapatkan izin dari WHO, serta izin BPOM.
Vaksin untuk booster juga harus direview dan perlu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Vaksin booster hanya dapat diimpor bagi perusahaan farmasi yang telah terdaftar. Pemerintah juga menetapkan harga batas atas untuk vaksin booster non APBN.
Seluruh fasilitas kesehatan bisa melaksanakan vaksinasi booster kecuali Puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan. Agar Puskesmas dan kantor Kementerian Kesehatan fokus untuk vaksinasi rutin.
Sementara itu, vaksin rutin dan vaksin booster akan diberikan label berbeda. Meski jenis vaksin yang sama digunakan.
"Perbedaan akan kita lakukan perbedan labeling, jadi merek yang sama akan bisa digunakan untuk booster maupun vaksin program APBN dan labeling akan kita bedakan," kata Budi.
BERITA TERKAIT
-
Antisipasi Varian Baru Covid-19, Binda Sulsel Genjot Vaksinasi di Torut
-
Pengadilan Ukraina Vonis Tentara Rusia Dipenjara Seumur Hidup
-
Kapolres Pastikan Warga Tator Sudah Vaksin Sebelum Mudik
-
KPPN Watampone Gandeng TNI Vaksinasi Booster Covid-19
-
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Tapi Harus Vaksin Booster Dulu