13 Tersangka RSUD Batua Ditahan, Laksus Dorong Penyitaan Aset
Kata Ansar, kerja kerja pemberantasan korupsi harus lebih fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Batua, Kamis malam. Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) menilai, penahanan ini baru fase awal.
"Berikutnya kita dorong Polda Sulsel melakukan sita aset milik para tersangka. Kan ini jelas ya. Selain pemberian efek jera, penyidik juga fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (30/12/2021).
Ansar mengapresiasi langkah penyidik menahan seluruh tersangka. Menurutnya, penahanan ini harus direspons Kejati untuk segera mempercepat proses hukum selanjutnya.
"Langkah Polda kita dukung. Ini menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini juga memenuhi rasa keadilan publik," terang Ansar.
Ia pun berharap, ke depan Polda Sulsel bekerja lebih maksimal. Kata dia, kerja kerja pemberantasan korupsi harus lebih fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
"Karena itu tadi kita dorong ada upaya menyita aset para tersangka," pinta Ansar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, para tersangka dengan sendirinya datang memenuhi surat panggilan yang dikirimkan penyidik.
"Jadi tidak ada yang dijemput paksa. Mereka datang sendiri," kata Fadli.
Saat ini, ke 13 tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum digiring ke Rumah Tanahan (Rutan) Mapolda Sulsel. Tes kesehatan itu berupa tes usap Covid-19.
Alasan penahanan, kata Fadli, pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika nantinya 13 tersangka mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.
"Jadi sebelum ditahan mereka di periksa dulu kesehatannya. Sudah lengkap berkasnya semua. Dari pada mereka kemana-mana kan, jadi kita tahan,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.
13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
